KUPAS TUNTAS NEW

Sabtu, 05 September 2026

Belanja BBM Rp9,72 Miliar di Lima SKPD Purwakarta Disorot: Ada Realisasi Tak Sesuai Ketentuan, Aparat Diminta Usut!





KUPAS TUNTAS NEW || PURWAKARTA 

Pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan muncul dari realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang disebut memiliki permasalahan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 audited. Minggu, 6/9/2026.

Berdasarkan data yang menjadi bahan sorotan, Pemkab Purwakarta mencatat anggaran belanja barang dan jasa sekitar Rp986,47 miliar, dengan realisasi sekitar Rp863,42 miliar. Di dalamnya terdapat belanja BBM pada lima SKPD dengan nilai mencapai Rp9,72 miliar.

Lima SKPD yang disorot meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendidikan.

Persoalan utamanya bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan apakah seluruh realisasi belanja tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan, didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, serta benar-benar mencerminkan kebutuhan dan penggunaan BBM di lapangan.

Jika terdapat realisasi yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana hasil pemeriksaan, maka publik berhak memperoleh penjelasan terbuka: berapa volume BBM yang dibeli, untuk kendaraan atau kegiatan apa, siapa yang menggunakan, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta apakah seluruh pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Sorotan ini menjadi semakin serius apabila ditemukan adanya selisih, penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, dokumen pertanggungjawaban yang tidak memadai, atau pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan manfaatnya bagi kegiatan pemerintahan.

“Kami meminta persoalan belanja BBM pada lima SKPD ini tidak berhenti sebagai catatan administratif. Kalau memang ada indikasi kerugian keuangan negara, harus ditelusuri secara serius dan transparan,” tegas Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News Group.

Menurut Ali Sopyan, aparat penegak hukum perlu melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan angka anggaran. Pemeriksaan dapat diarahkan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen anggaran, bukti transaksi, volume BBM, kendaraan atau kegiatan yang menggunakan BBM, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengeluarannya.

Ia juga mendesak KORTASTIPIKOR Polri untuk menelaah data dan dokumen terkait apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau kerugian keuangan negara.

“Jangan sampai uang rakyat hanya menjadi angka di atas kertas. Kalau ada penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diperiksa. Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran dapat dibuktikan sesuai ketentuan, pemerintah daerah juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan kepada publik,” ujarnya.

Ali Sopyan menyatakan pihaknya memiliki data pendukung terkait persoalan tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui Biro Hukum Rajawali News Group kepada aparat penegak hukum di Jakarta.

Publik kini menunggu langkah Pemkab Purwakarta untuk memberikan klarifikasi secara terbuka sekaligus menunggu aparat penegak hukum memastikan apakah persoalan belanja BBM senilai sekitar Rp9,72 miliar tersebut sebatas persoalan administrasi dan kepatuhan anggaran atau terdapat indikasi kerugian keuangan negara yang perlu diproses lebih lanjut.

Prinsipnya sederhana: uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika bersih, buka datanya. Jika bermasalah, usut sampai terang.

Team Red 

Jumat, 04 September 2026

RAZIA BER-SPRINT BERUJUNG RICUH DI SAMSAT BANGGAI LAUT: WARTAWAN DIDUGA DIPUKUL, OKNUM PEGAWAI LEPAS BAJU DAN TANTANG DUEL — EVALUASI KEPALA UPT MENDESAK!

 


KUPAS TUNTAS NEW || BANGGAI LAUT 

Operasi penertiban kendaraan bermotor yang dilaksanakan UPT Samsat Wilayah 13 Banggai Laut bersama jajaran Satlantas di kawasan depan SPBU Pasar Baru pada Kamis (3/9/2026) justru berujung kontroversi. Jum'at 4/9/2026.

Kegiatan yang disebut-sebut memiliki dasar Surat Perintah (Sprint) tersebut seharusnya menjadi momentum penegakan aturan secara tertib, profesional, dan humanis. Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari lapangan, pelaksanaan kegiatan justru diwarnai dugaan arogansi oknum petugas hingga terjadi kericuhan dengan seorang wartawan.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius: apakah standar disiplin, pengawasan, dan etika pelayanan publik benar-benar berjalan di tubuh UPT Samsat Wilayah 13 Banggai Laut?

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran sejumlah personel yang tercantum dalam Sprint ketika kegiatan berlangsung dan saat dikonfirmasi oleh awak media.

Menurut keterangan yang disampaikan di lokasi, Kepala UPT Samsat kemudian hadir setelah situasi mulai memanas dan setelah dihubungi wartawan.

Jika benar demikian, persoalannya bukan sekadar siapa hadir dan siapa tidak hadir.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kegiatan resmi yang membawa nama institusi pemerintah tersebut dijalankan?

Publik berhak mendapatkan jawaban: siapa yang bertanggung jawab di lapangan, siapa yang melakukan pengawasan, dan bagaimana pertanggungjawaban pimpinan apabila terjadi persoalan yang melibatkan anak buahnya?

Pemilihan lokasi operasi di kawasan depan SPBU Pasar Baru juga patut dievaluasi dari perspektif keselamatan dan ketertiban umum.

Kegiatan penertiban kendaraan di ruang publik semestinya mempertimbangkan arus kendaraan, keselamatan pengguna jalan, aktivitas masyarakat, serta keberlangsungan usaha masyarakat sekitar.

Apalagi di sekitar lokasi terdapat aktivitas UMKM dan usaha perbengkelan.

Penegakan aturan jangan sampai justru menciptakan persoalan baru atau mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat yang sedang mencari nafkah.

Penertiban harus tegas, tetapi ketegasan tidak boleh kehilangan perhitungan keselamatan dan kepentingan publik.

Situasi kemudian disebut memanas ketika seorang wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mempertanyakan pelaksanaan kegiatan, termasuk persoalan papan pemberitahuan tilang dan keberadaan pejabat/personel yang tercantum dalam Sprint.

Alih-alih menyelesaikan persoalan melalui dialog dan memberikan penjelasan secara profesional, seorang oknum pegawai Samsat diduga justru menunjukkan sikap emosional.

Bahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, oknum tersebut disebut melepas pakaian dinas, menantang wartawan untuk berduel, dan menunjukkan sikap intimidatif di hadapan masyarakat.

Situasi semakin serius ketika seorang oknum pegawai lainnya diduga melakukan kontak fisik terhadap wartawan.

Berdasarkan keterangan korban kepada awak media, sebuah pukulan disebut sempat mengenai bagian wajah, tepatnya sekitar pipi kanan, sebelum anggota kepolisian yang berada di lokasi bergerak melerai keributan.

Apabila dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan, persoalan ini tidak lagi dapat dianggap sebagai sekadar cekcok biasa.

Ini menyangkut etika aparatur negara, keselamatan jurnalis, profesionalisme pelayanan publik, serta penghormatan terhadap kebebasan pers.

Pegawai pemerintah bekerja menggunakan kewenangan negara, bukan menggunakan kekuatan fisik.

Seragam dinas seharusnya menjadi simbol pelayanan, kedisiplinan, dan tanggung jawab — bukan simbol kekuasaan yang digunakan untuk menekan masyarakat atau wartawan.

Karena itu, dugaan aksi melepas pakaian dinas, tantangan duel, hingga dugaan pemukulan terhadap wartawan harus diperiksa secara objektif.

Jika memang terjadi pelanggaran, jangan ada perlindungan karena pelakunya memakai seragam institusi.

Sebaliknya, jika terdapat versi berbeda dari pihak Samsat, institusi tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka agar publik dapat memperoleh informasi yang berimbang.

Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial. Kritik terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan bukan alasan bagi siapa pun untuk melakukan intimidasi ataupun kekerasan.

Perbedaan pendapat semestinya dijawab dengan data dan klarifikasi, bukan dengan emosi.

Apabila seorang wartawan benar-benar mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik, maka persoalan tersebut harus ditangani melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku.

Rekaman video mengenai kericuhan tersebut juga disebut telah beredar di masyarakat dan menjadi perhatian kalangan pers.

Materi rekaman, keterangan saksi, serta keterangan para pihak perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi penghakiman sepihak.

Atas peristiwa tersebut, masyarakat dan insan pers mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan dan jajaran yang bertanggung jawab.

Pertama, evaluasi terhadap kepemimpinan dan pengawasan Kepala UPT Samsat Wilayah 13 Banggai Laut, terutama terkait pelaksanaan kegiatan dan pengawasan terhadap personel di lapangan.

Kedua, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik, berikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, tanpa pandang bulu.

Ketiga, apabila dugaan kekerasan terhadap wartawan terbukti, proses secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, lakukan evaluasi terhadap standar operasional kegiatan penertiban, termasuk pemilihan lokasi, keselamatan masyarakat, mekanisme pengawasan, serta tata cara menghadapi wartawan maupun masyarakat yang meminta informasi.

Kelima, Kepala UPT selaku pimpinan diminta memberikan klarifikasi resmi dan bertanggung jawab secara institusional atas peristiwa yang melibatkan bawahannya.

Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa institusi pemerintah tidak kebal terhadap evaluasi.

Jika ada kesalahan, akui dan perbaiki.

Jika ada pelanggaran, tindak sesuai aturan.

Jika ada tuduhan yang tidak benar, bantah dengan bukti.

Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan persoalan berlalu tanpa pemeriksaan hanya karena pihak yang diduga terlibat merupakan aparatur negara.

Masyarakat Banggai Laut berhak memperoleh pelayanan pemerintahan yang profesional, santun, transparan, dan bebas dari tindakan intimidatif.

Insan pers juga berhak menjalankan tugas jurnalistik tanpa kekerasan maupun ancaman.

Kini publik menunggu: apakah kasus ini akan diperiksa secara serius, atau justru kembali hilang setelah perhatian masyarakat mereda?

Publisher — Red

Kamis, 03 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Rp648,5 Miliar Disorot, Ali Sopyan Desak Kortastipidkor Usut Dugaan Penyimpangan di Pemkab OKU Timur

 



KUPAS TUNTAS NEW || OKU TIMUR

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Timur kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan muncul dari realisasi Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 yang berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan tidak sesuai ketentuan pada 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menanggapi temuan tersebut, Ali Sopyan, Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kortastipidkor Polri, tidak berhenti pada persoalan administratif semata.

Menurut Ali, setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara harus ditelusuri secara serius, transparan, dan menyeluruh.

“Jangan sampai APBD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru menjadi ruang terjadinya pemborosan dan dugaan penyimpangan. Kalau memang ada unsur pidana, aparat harus berani mengusut dan menindak siapa pun yang bertanggung jawab,” tegas Ali.

Berdasarkan data pemeriksaan yang menjadi dasar sorotan tersebut, Pemkab OKU Timur menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2024 sebesar Rp701.453.762.603,00, dengan realisasi mencapai Rp648.515.126.970,04 atau 92,45 persen.

Namun, pemeriksaan atas realisasi belanja tersebut menemukan adanya belanja pada 16 SKPD yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada lima SKPD dengan nilai Rp80.137.754,00.

Dalam pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, ditemukan belanja makanan dan minuman rapat yang dipertanggungjawabkan untuk 38 kegiatan internal yang tidak melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian/lembaga, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat.

Padahal, ketentuan belanja tersebut mensyaratkan adanya keterlibatan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam pelaksanaan rapat.

Yang menjadi perhatian, berdasarkan keterangan dalam hasil pemeriksaan, PPTK pada masing-masing SKPD mengaku tidak mengetahui bahwa belanja makanan dan minuman rapat tersebut tidak diperbolehkan untuk rapat atau kegiatan internal SKPD.

Ali Sopyan mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dan pengendalian anggaran berjalan apabila pejabat pelaksana kegiatan tidak memahami ketentuan dasar dalam penggunaan anggaran.

“Ini pertanyaan publik: di mana fungsi pengawasan internal? Bagaimana sebuah belanja bisa dipertanggungjawabkan jika ternyata tidak sesuai ketentuan? Jangan hanya mengatakan PPTK tidak tahu. Harus dilihat siapa yang merencanakan, memeriksa, menyetujui, membayar, sampai mempertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dari nilai Rp80.137.754,00 tersebut, tercatat sebagian kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke Kas Daerah pada 6–20 Mei 2025 sebesar Rp76.473.254,00.

Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Rp3.664.500,00 yang belum ditindaklanjuti, disebut berada pada Dinas Satpol PP.

Bagi Ali, pengembalian uang ke kas daerah merupakan langkah penting, tetapi tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk memeriksa apakah terdapat unsur kesalahan administratif, kelalaian, atau bahkan perbuatan melawan hukum.

“Uang dikembalikan bukan berarti persoalan otomatis selesai. Aparat harus melihat prosesnya dari hulu sampai hilir. Apakah murni kesalahan administrasi, kelalaian, atau ada unsur kesengajaan? Itu yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif,” kata Ali.

Ali juga mengingatkan bahwa APBD merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap temuan pada 16 SKPD, bukan hanya mengambil satu kasus belanja makanan dan minuman rapat sebagai persoalan terpisah.

Menurutnya, apabila terdapat pola berulang dalam pengelolaan belanja barang dan jasa, maka harus dilakukan pemeriksaan yang lebih komprehensif.

“Kami mendesak Kortastipidkor Polri turun tangan. Periksa seluruh proses pengadaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang menjadi temuan. Jangan sampai ada praktik kongkalikong atau permainan anggaran yang akhirnya rakyat yang dirugikan,” tegasnya.

Ali menambahkan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara.

“Prinsipnya sederhana: APBD adalah uang rakyat. Siapa pun yang mengelolanya wajib bertanggung jawab. Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana, jangan ragu diproses sesuai hukum,” pungkas Ali.

Team Red 

Kuasa Hukum Ahmad Azani Al Akri Tempuh Praperadilan, Soroti Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan

 


JAKARTA | kupastuntasnew.com

Kuasa hukum Ahmad Azani Al Akri menempuh upaya hukum praperadilan untuk meminta transparansi terkait proses penangkapan dan pemeriksaan kliennya yang dilakukan aparat kepolisian.

Kuasa hukum menduga terdapat tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap Ahmad Azani Al Akri dalam rangkaian proses penangkapan hingga pemeriksaan di Polsek Koja, Jakarta Utara.

Muhammad Firman Maulana, S.E., S.H., selaku kuasa hukum, mengatakan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum terkait substansi perkara tawuran yang menjerat kliennya. Fokus utama yang dipersoalkan saat ini adalah dugaan pelanggaran prosedur serta dugaan kekerasan dalam proses memperoleh keterangan.

"Pada prinsipnya kami dalam rangka menempuh upaya hukum karena klien kami diduga mengalami kekerasan fisik dalam proses pemeriksaan. Kami menempuh praperadilan untuk mendapatkan transparansi dan kejelasan dari pihak kepolisian," tegas Firman.

Menurut dia, dugaan kekerasan tersebut terlihat dari sejumlah luka pada tubuh kliennya. Pihak keluarga dan kuasa hukum menduga luka tersebut antara lain berasal dari sundutan rokok dan penggunaan alat yang menghasilkan panas.

Namun, untuk memastikan penyebab luka tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengupayakan pemeriksaan medis atau visum sesuai prosedur hukum.

"Kami melihat dari foto terdapat luka di beberapa bagian tubuh, termasuk yang diduga luka bakar. Untuk memastikan penyebabnya tentu harus melalui pemeriksaan medis," ujarnya.

Firman menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah bukti yang nantinya akan disampaikan dalam persidangan. Bukti tersebut, kata dia, antar lain berupa foto, video, serta dokumen atau keterangan yang berkaitan dengan proses penangkapan dan pemeriksaan.

Ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi dan penggiringan opini sejak awal penangkapan.

 Menurutnya, seseorang seharusnya belum dapat diposisikan sebagai pelaku sebelum adanya pembuktian secara sah dalam proses hukum.

"Kalau melihat cuplikan-cuplikan video yang kami miliki, nanti akan kami buka di persidangan. Dugaan intimidasi dan penggiringan opini itu kami nilai sudah terjadi sejak awal penangkapan hingga tiba di Polsek Koja," katanya.

Soroti Hak Pendampingan Hukum

Selain dugaan kekerasan, kuasa hukum juga mempertanyakan proses pendampingan hukum terhadap Ahmad Azani Al Akri.

Firman mengatakan, pihak keluarga seharusnya mendapatkan informasi dan kesempatan untuk menentukan apakah anaknya akan didampingi kuasa hukum dalam proses pemeriksaan.

"Seharusnya ada komunikasi dengan orang tua, apakah anak ini ingin didampingi kuasa hukum atau disediakan pendamping. Jangan sampai kuasa hukum hanya hadir di samping, kemudian foto-foto, tetapi tidak ada pembelaan yang nyata," ujarnya.

Pihak kuasa hukum menilai pendampingan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam menjamin hak seseorang selama menjalani proses pemeriksaan.

Termohon Tak Hadir dalam Sidang Perdana

Sementara itu, dalam sidang perdana praperadilan yang digelar pada Kamis (3/9/2026), pihak pemohon hadir sesuai jadwal. Namun, pihak termohon disebut tidak hadir dalam persidangan.

Firman menyayangkan ketidakhadiran tersebut karena menurutnya pihak termohon telah dipanggil secara patut.

"Kami datang lebih awal dan tepat waktu dengan itikad baik. Tetapi faktanya termohon tidak hadir. Kami sempat mempertanyakan kepada majelis hakim karena termohon sudah diundang secara patut," katanya.

Ia berharap pada agenda persidangan berikutnya, pihak termohon dapat hadir sehingga perkara dapat diperiksa secara terbuka dan hak-hak hukum kliennya dapat dijawab melalui mekanisme pengadilan.

"Kami berharap pada sidang agenda kedua nanti termohon hadir dengan itikad baik dan terbuka, sehingga proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya," ujar Firman.

Sudah Surati Komnas HAM hingga Propam Polri

Tidak hanya melalui jalur praperadilan, pihak keluarga dan kuasa hukum juga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga.

Di antaranya Komnas HAM, Kompolnas, DPR RI, serta Divisi Propam Polri.

Firman mengatakan sejumlah lembaga telah memberikan respons terhadap laporan yang disampaikan pihak keluarga.

"Yang sudah merespons antara lain Komnas HAM dan Kompolnas. Responsnya cukup baik dan akan ada kemungkinan pemeriksaan atau audiensi dengan pihak keluarga," imbuhnya.

Menurut Firman, langkah tersebut ditempuh agar dugaan kekerasan yang dialami kliennya dapat diperiksa secara objektif dan transparan.

Ia menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak hukum kliennya melalui mekanisme yang tersedia.

"Kami akan tetap berjuang sampai di manapun. Harapan kami adalah keadilan yang seadil-adilnya dan tidak ada lagi diskriminasi. Semua penegak hukum harus tunduk pada aturan yang berlaku," tegasnya.

Orang Tua Pertanyakan Luka pada Tubuh Anak

Mulyanto, orang tua Ahmad Azani Al Akri, mengatakan dirinya semula menerima proses hukum yang dijalani anaknya karena belum mengetahui secara detail perkara yang terjadi.

Namun, setelah melihat kondisi tubuh anaknya, ia mengaku kecewa dan mempertanyakan prosedur yang dilakukan aparat.

"Saya sebagai orang tua awalnya tunduk dan pasrah karena belum mengetahui secara detail. Tetapi saya menemukan kekecewaan ketika melihat ada luka-luka di beberapa bagian tubuh anak saya," kata Mulyanto.

Ia mempertanyakan apakah tindakan kekerasan diperlukan dalam proses kepolisian untuk mendapatkan keterangan dari seorang yang sedang menjalani pemeriksaan.

"Apakah harus seperti itu prosesnya di kepolisian untuk mendapatkan fakta-fakta tertentu? Apakah dengan adanya tindakan kekerasan itu dibenarkan secara hukum? Itu yang kami pertanyakan," ujarnya.

Mulyanto berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada keluarga mengenai proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap anaknya.

"Saya berharap pihak kepolisian memberikan kejelasan dan transparansi kepada kami, apa yang dilakukan dan bagaimana prosesnya," ungkap Firman.

Kuasa Hukum Belum Masuk Pokok Perkara

Muhamad Sholeh, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya untuk saat ini belum masuk pada pokok materi perkara terkait apakah Ahmad Azani Al Akri terlibat atau tidak dalam tawuran.

Menurut Sholeh, fokus utama adalah memastikan apakah proses penangkapan, pemeriksaan, dan perlakuan terhadap kliennya telah sesuai dengan ketentuan hukum.

"Kami belum mengarah ke pokok materi. Secara prinsip, yang kami persoalkan adalah perlakuan dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Dari fakta dan bukti yang kami temukan, ada indikasi dugaan serangan terhadap fisik dalam proses mendapatkan keterangan," jelasnya.

Ia menyebut Ahmad Azani masih berstatus pelajar dan dinilai belum memiliki kematangan dalam menghadapi situasi konflik seperti tawuran.

Sholeh juga mengatakan lingkungan dan ajakan teman sebaya dapat menjadi faktor yang memengaruhi anak-anak dalam situasi tersebut.

Kendati demikian, ia menegaskan hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak hukum seorang anak selama menjalani proses hukum.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap proses praperadilan dapat menjadi ruang untuk menguji secara terbuka apakah tindakan aparat dalam proses penangkapan dan pemeriksaan telah sesuai dengan hukum.

Pihak kuasa hukum menegaskan seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui alat bukti dan mekanisme persidangan, sehingga tidak menjadi tuduhan sepihak terhadap pihak mana pun.


(Akash)

Rabu, 02 September 2026

Pimred Ir. Edi Supriadi Soroti Kebijakan dan Sikap Pemda: Transparansi Jangan Kalah oleh Narasi Sepihak

 


KUPAS TUNTAS NEW || JEMBER 

Pemimpin Redaksi NasionalDetik.com, Ir. Edi Supriadi, melontarkan kritik keras terhadap munculnya pemberitaan yang dinilai menyajikan tudingan serius tanpa dukungan verifikasi dan konfirmasi yang memadai.

Menurut Edi, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai perselisihan antarmedia. Ketika sebuah informasi menyangkut tuduhan serius, nama baik seseorang, serta proses hukum yang sedang berjalan, maka pers, aparat, maupun pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang beredar tidak berubah menjadi penghakiman publik.

Jangan sampai masyarakat dipaksa menerima sebuah narasi hanya karena narasi itu lebih dahulu beredar. Pemerintah daerah harus hadir memberikan informasi yang transparan, bukan membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi.” tegas Edi.

Edi mempertanyakan dasar pemberitaan mengenai dugaan kepemilikan senjata api yang beredar tanpa adanya penjelasan yang komprehensif mengenai siapa, apa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.

Terlebih, pihak yang disebut dalam pemberitaan telah memberikan bantahan keras.

“Saya tidak punya senpi ataupun pistol.”

Menurut Edi, bantahan tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar publik memperoleh gambaran yang berimbang.

Berita bukan ruang untuk menjatuhkan vonis. Pers bertugas menyajikan fakta, sementara pembuktian berada pada proses hukum yang berwenang.

Sorotan juga diarahkan kepada pemerintah daerah. Dalam situasi ketika informasi kontroversial berkembang di tengah masyarakat, Pemda dinilai perlu memastikan komunikasi publik berjalan transparan dan tidak menimbulkan tafsir liar.

Edi menegaskan, kritik terhadap pemerintah daerah bukan berarti menyerang institusi.

Sebaliknya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

Kalau memang faktanya jelas, buka secara terang. Kalau belum terbukti, jangan biarkan masyarakat digiring untuk menganggap seseorang bersalah. Pemerintah harus menjadi sumber informasi yang kredibel, bukan sekadar menjadi penonton ketika opini publik berkembang liar,” ujarnya.

Edi juga mendesak media yang menerbitkan pemberitaan tersebut memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional apabila terdapat informasi yang keliru atau tidak berimbang.

Ia mengingatkan bahwa kecepatan bukan alasan untuk mengorbankan akurasi.

Pemberitaan mengenai tuduhan serius, menurutnya, harus melalui proses verifikasi, konfirmasi, serta mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.

Jurnalistik bukan perlombaan siapa yang paling cepat menayangkan berita. Jurnalistik adalah pertarungan siapa yang paling akurat menjaga fakta. Ketika verifikasi ditinggalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pers.

Atas persoalan tersebut, Pimred NasionalDetik.com mendorong pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing apabila terdapat dugaan pelanggaran etika jurnalistik maupun pelanggaran hukum.

Pihaknya juga meminta:

1. Media terkait memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi secara proporsional.

2. Fakta mengenai tudingan kepemilikan senjata api dibuka berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.

3. Pemerintah daerah meningkatkan transparansi komunikasi publik agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang simpang siur. 

4. Dewan Pers menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui mekanisme yang berlaku.

5. APH tetap bekerja profesional dan independen tanpa terpengaruh tekanan opini publik.

Edi menegaskan, kritik ini bukan upaya untuk menghalangi kerja jurnalistik maupun proses penegakan hukum.

Sebaliknya, pers yang kritis membutuhkan pemerintah yang transparan, sementara pemerintah yang akuntabel membutuhkan pers yang berani menguji fakta.

Kami tidak meminta siapa pun dibela. Kami hanya meminta satu hal: fakta jangan dikalahkan oleh narasi. Jika seseorang bersalah, buktikan melalui proses hukum. Jika tuduhan tidak benar, jangan biarkan reputasi seseorang dihancurkan oleh pemberitaan yang tidak terverifikasi.


Team

PEMDA DAN APARAT DITUDUH TUTUP MATA: TAMBANG EMAS ILEGAL DAN ALAT BERAT BEBAS RAKUSKAN DAS SUNGAI PAKU

 




KUPAS TUNTAS NEW || KUANTAN SINGINGI

Bobroknya pengawasan lingkungan dan penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kian telanjang. Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat terang-terangan beroperasi tanpa tersentuh hukum di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Pembiaran ini memicu tuduhan keras warga: Pemerintah Daerah Kuansing dan aparat penegak hukum setempat terkesan main mata atau melindung pengerusakan alam yang makin masif. Rabu, 2/9/2026.

Hasil investigasi lapangan pada Rabu (26/8/2026) pukul 14.08 WIB merekam satu unit ekskavator dan rakit penambang (dompeng) aktif mengeruk kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di jalur strategis Lipat Kain–Taluk Kuantan. Beroperasinya alat berat di siang bolong ini membuktikan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan sama sekali tidak takut pada sanksi hukum.

“Bagaimana mungkin alat berat bisa masuk dan beroperasi bebas di tepi jalan utama kalau bukan karena pembiaran atau lemahnya nyali aparat dan Pemda? Sungai kami rusak, air pekat beracun, dan bencana mengintai, tapi pejabatnya seperti buta dan tuli,” tegas seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Eksploitasi liar ini secara kasat mata menabrak UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Dampaknya tidak sekadar merugikan negara, tetapi menghancurkan ruang hidup masyarakat:

Pencemaran Air Akut: Sungai yang menjadi tumpuan warga kini keruh pekat dan berpotensi tercemar logam berat.

Ancaman Bencana: Pengerukan sempadan sungai secara ugal-ugalan memicu abrasi hebat dan memperbesar risiko longsor serta banjir bandang.

Kelumpuhan Penegakan Hukum Local: Nihilnya penindakan dari Polsek Singingi Hilir dan dinas terkait di Pemkab Kuansing memperkuat persepsi publik akan adanya pembiaran terstruktur.

Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada jajaran Polsek Singingi Hilir dan instansi Pemkab Kuansing, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkrit penghentian di lapangan.

Masyarakat bersama koalisi sipil mendesak Polda Riau dan Gakkum KLHK turun tangan langsung mengambil alih penindakan, menangkap pemodal (bohir), serta menyita seluruh alat berat di lokasi. Publik juga meminta Divpropam Polri mengevaluasi jajaran kepolisian daerah yang dinilai gagal—atau sengaja enggan—menindak kejahatan lingkungan di wilayah hukumnya.

Publisher: Redaksi

Selasa, 01 September 2026

PEMDA GAGAP DAN APARAT TUTUP MATA, TAMBANG DIDUGA ILEGAL BEBAS KERUK CIWANDAN

 


KUPAS TUNTAS NEW || CILEGON 

Praktik dugaan pertambangan ilegal di kawasan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, mendadak membongkar bobroknya sistem pengawasan pemerintah daerah dan penegak hukum. Aktivitas alat berat dan pengrusakan bentang alam yang berlangsung terbuka seolah membuktikan bahwa fungsi kontrol di tingkat tapak sama sekali tumpul. Rabu, 2/9/2026.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mengecam keras sikap pasif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) yang terkesan membiarkan pelanggaran tersebut menjamur di depan mata.

Kritik pedas dialamatkan Syamsul kepada Camat Ciwandan, Agus Ariyadi. Respons Camat yang mengaku “baru tahu dan belum pernah mendengar” keberadaan tambang tersebut dinilai sebagai alasan tidak masuk akal yang mencoreng akuntabilitas pejabat publik.

“Alat berat lalu lalang, material dikeruk saban hari, dan lingkungan rusak. Bagaimana mungkin seorang camat mengaku tidak tahu aktivitas raksasa di wilayah kekuasaannya? Ini bentuk kelalaian fatal atau memang sengaja tutup mata?” tegas Syamsul.

Persoalan ini kian terang benderang setelah pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mengonfirmasi indikasi ilegalnya aktivitas tersebut. Melalui sambungan telepon, Sekretaris Dinas ESDM Banten, H. Dedi, membeberkan bahwa tambang di Kepuh tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan menyatakan akan segera menerjunkan tim verifikasi.

Bagi Syamsul, konfirmasi ESDM ini adalah tamparan keras bagi Pemkot Cilegon dan Polres/Polda Banten.

“Kalau ESDM saja dari jauh sudah mengendus indikasi ilegal, lalu ke mana aparat dan pejabat di tingkat kelurahan serta kecamatan selama ini? Aktivitas ini tidak berlangsung di ruang hampa. Jangan sampai publik berpikiran ada pembiaran atau bahkan kongkalikong di balik pembangkangan hukum ini,” tegasnya.

Syamsul mendesak Kapolda Banten, Wali Kota Cilegon, dan Ketua DPRD Kota Cilegon untuk tidak hanya berlindung di balik meja kerja atau menunggu aduan formal.

“Wali Kota dan DPRD jangan cuma diam dan menunggu laporan manis. Turun ke lapangan sekarang, sidak! Jangan biarkan negara terkesan kalah cepat dan tunduk oleh pemain tambang yang diduga melanggar aturan,” lanjut Syamsul.

Ia menegaskan, persoalan di Ciwandan bukan sekadar masalah administrasi kertas perizinan, melainkan ancaman tata ruang, kerusakan lingkungan, dan penegakan hukum yang dilecehkan.

“Hukum jangan cuma jadi papan nama di Cilegon. Kalau terbukti ilegal, tangkap dan proses hukum pelakunya, bukan cuma diberi teguran di atas kertas. Kalau ada izinnya, buka transparansinya ke publik. Sesederhana itu,” pungkas Syamsul.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta konfirmasi resmi secara bersurat dari pengelola tambang, Pemkot Cilegon, serta jajaran Polda Banten terkait tindakan tegas yang akan diambil di lapangan.

(Red-Tim)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done