KUPAS TUNTAS NEW

Senin, 02 Maret 2026

ANSORI Hari ini Resmi Laporkan Tiga Oknum Jaksa Nakal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ke Bidang Pengawasan JAM'WAS Kejaksaan Tinggi Riau

PEKANBARU | Kupastuntasnew.com

 Begini isi surat Laporan Ansori., Selain melaporkan tiga oknum jaksa yang diduga telah melakukan pelangaran kode ektik kejaksaan dan tindakan pidana tersebut Ansori juga melayangkan surat resmi ke Persiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.

Jaksa Agung Republik Indonesia tidak hanya sampai di situ saja, Ansori juga akan melaporkan perbuatan tiga oknum Jaksa tersebut ke pihak kepolisian Polda Rau terkait meyebalkan Fitnah dan berita Bohong terhadap dirinya jelas Ansori kepadaedia Hari ini.( 2/3/2026 ) . 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PEKANBARU , 2 Maret 2026 

KEPADA : Yth 

BAPAK, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Cq. KEPADA : Yth 

Cq. BAPAK, Sutikno, S.H., M.H

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

Cq. KEPADA Yth : 

BAPAK,PRABOWO SUBIANTO 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

Kepada yang terhormat Bapak / Ibu., Kepala Pengawasan Jaksa Tinggi Riau Dan kejaksaan Agung (JAM’WAS) Republik Indonesia (RI).

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatum sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan semoga kita semua dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk menegakkan keadilan dan kebenaran bagi para pencari keadilan di republik Indonesia saat ini.

Saya atas nama dari perwakilan Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Riau dari wartawan media kami Berita Mereka Online dan nama pribadi ANSORI , dari kota Pekanbaru Riau ingin menyampaikan laporan atas kasus yang tidak profesional, yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kasipidum dan kasih intelejen kejaksaan negeri pekanbaru pada tahun 2025 saat itu selaku jaksa Pidum dan kasi intelijen ( Kejaksaan negeri pekanbaru ) yang diduga sengaja Membuat Fitnah Setatus saya Buronan atau DPO Fitnah tersebut mereka sebarkan,"setelah saya di lakukan eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau tidak memenuhi unsur yang kuat melainkan hanya mengiring opini memberikan informasi palsu dan hoax atau bohong dengan tujuan untuk melakukan pembunuhan karakter saya pribadi oleh beberapa oknum oknum jaksa tersebut. 

Dengan atas nama pribadi pelapor saudara ANSORI tempat tanggal lahir Negeri Cahaya ,04 Mei 1982 pekerjaan sebagai jurnalistic / Wartawan agama Islam beralamat Kantor Media jalan .Purwodadi cendrawasih no.14 RT.003 RW.017 Kelurahan Sidomulyo Barat kecamatan Wina Widya Kota Pekanbaru Riau.

Sehubungan dengan pemberian informasi Palsu baik menebarkan Fitnah atau berita hoax Fitnah yang di lakukan oleh Dua oknum Jaksa dan satu JPU tersebut Fitnah Setatus saya Buronan atau DPO Fitnah tersebut mereka sebarkan,"setelah saya di lakukan eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau. 

Maka kami sepakat untuk melayangkan surat laporan pengaduan kepada kepala pengawas ( JAM’WAS ) kejaksaan Agung Republik Indonesia .

Dengan cara tertulis kepada pihak bidang bagian jaksa muda., atau jaksa pengawasan republik Indonesia Dengan ini kami meminta agar pihak instansi kejasaan Agung Republik Indonesia bagian pengawasan Jaksa (JAM’WAS) supaya memberikan hak-hak kami selaku rakyat republik Indonesia yang sudah di atur dalam UU pokok negara no.45 tentang kemerdekaan bagi seluruh rakyat republik Indonesia (RI )

Saya selalu Kaporwil BM Online Ansori Akan Gugat Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Klaim Tak Pernah Dipanggil namun Disebut Buronan

Ansori bekerja sebagai kontrol sosial media Berita mereka on-line

Saya Ansori juga merasa Tak Terima saya jelaskan semenjak mereka melakukan pemanggilan dari pihak kepolisian dan sampai persidangan pada tahun 2023 sampai 2024 sampai pada waktunya eksekusi di rumahnya 2025 silam saya tak pernah namanya mangkir dalam bentuk pangilan apapun , apalagi melarikan diri atau kabur dari pangilan hukum tersebut. 

Kenapa saya, Ansori baru di esekusi pada tahun 2025 Februari tersebut karena saya Ansori pada saat itu sebagai hak saya selaku rakyat Republik Indonesia yang di atur dalam kitab Undang-Undang hukum acara pidana tahun 1945 Hak tersangka dan warga negara untuk mencari keadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 50-68 yang menjamin hak pendampingan hukum, pemeriksaan, dan peradilan yang fair. Secara konstitusional, hak ini dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan di mata hukum. 

KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) Mengatur hak tersangka/terdakwa seperti hak untuk diberitahu sangkaan, didampingi penasihat hukum (Pasal 56), memberikan keterangan bebas, dan diadili dalam sidang terbuka.

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan, bantuan hukum, dan peradilan.

UU No. 16 Tahun 2011 tentang Mengatur hak warga negara (terutama kurang mampu) mendapatkan pendampingan hukum gratis untuk memastikan akses keadilan.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Mengatur hak-hak pencari keadilan secara administratif di pengadilan. 

Secara rinci, Pasal 50-68 KUHAP menjamin tersangka atau terdakwa

Segera diperiksa oleh penyidik dan diajukan ke pengadilan (Pasal 50).

Didampingi penasihat hukum (Pasal 54-56).

Memberikan keterangan secara bebas (Pasal 52).

Menerima kunjungan keluarga/rohaniawan (Pasal 60-63).

Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68). 

Ansori menjelaskan cerita kejadian padan dirinya saat sebelum di eksekusi sampai saat malam di esekusi Jaksa, Ansori sempat menawarkan duduk dulu pak mau ngopi tidak jelas Ansori kepada pihak kejaksaan negeri pekanbaru di rumah kediamannya saat itu dengan beberapa jaksa dan Jaksa eksekutor pada saat itu sekitar lebih kurang pada 27 Februari 2025 malam hari lebih kurang pukul 07 ; 30 silam dini hari setelah dalam mobil Ansori merasa ada yang janggal dalam perilaku kejaksaan negeri pekanbaru tersebut. karena Ansori meras tak pernah ada pemberitahuan dan Ansori pernah berpesan kepada pengacaranya Ahmad Yusuf kalau seandainya Pihak Jaksa mau eksekusi tolong sampaikan biar saya yang datang menyerahkan diri ke pihak kejaksaan negeri pekanbaru jelas Ansori kepada pengacara Ahmad Yusuf karena Ansori tidak mau ada bahan pembicara tetangganya mangkanya Ansori minta agar pengacaranya memberitahu kan apabila ada pihak kejaksaan negeri pekanbaru mau melakukan panggilan atau esekusi Jaksa terhadap dirinya tersebut jelas Ansori kepada pengacaranya Ahmad Yusuf yang berkantor di jalan SM, Amin kota pekanbaru kecamatan Wina widya tersebut. 

Namun aneh nya setibanya pada saat Ansori dilakukan esekusi malam itu dia menanyakan kepada 3 orang Jaksa eksekutor tersebut kok tidak ada pangilan saya secara resmi pak Jaksa, jellas Ansori kepada tiga Jaksa eksekutor tersebut, kan saya ada pengacara saya., dan saya sendiri di rumah terus tak pernah Terima surat pangilan dari pihak Jaksa dan tidak ada pihak pihak Jaksanya datang memberi tahu kok tiba-tiba langsung di esekusi padahal kan saya selalu kopratif tak pernah mangkir dari mulai panggilan pihak kepolisian sampai saat ini jelas Ansori kepada ketiga Jaksa eksekutor tersebut, berkata kami tak tau kalau masalah itu pak ucap salah satu dari ketiga orang Jaksa dalam mobil yang sedang membawa Ansori dari rumahnya, menuju kantor kejaksaan negeri pekanbaru pada malam itu. 

Karena ada hal yang tak sesuai tersebut Ansori menyimpanya dalam hati tunggu aku keluar nanti saya akan lakukan tuntutan balik haltersebut dalam pikiran saya " Ansori seorang wartawan senior tersebut. 

Ansori yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaporwil) BM Online mempertanyakan penyebutan status buronan terhadap dirinya. Ia mengaku selama ini selalu kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak pernah menerima panggilan resmi.

Perkara hukum yang menimpa Ansori, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaporwil) di media BM Online, disebut bermula dari polemik pemberitaan yang kemudian berkembang menjadi adu argumen melalui sambungan telepon WhatsApp. Persoalan yang awalnya berupa komplain terhadap produk jurnalistik itu berujung pada ketegangan hebat antara Ansori dan pelapor.

Dalam peristiwa tersebut, percakapan telepon antara keduanya disebut direkam oleh pelapor tanpa sepengetahuan Ansori maupun tanpa izin dari Ansori. Rekaman itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian Alat bukti polisi dan proses hukum yang tujuannya untuk menjerat dirinya dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45B.

Menurut keterangan Ansori, penanganan perkara berjalan cukup panjang. Ia menyebut berkas perkara sempat berada pada tahap P19 sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P21) kurang lebih satu tahun. Proses tersebut berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 295, Kota Pekanbaru, Riau.

Sepanjang proses hukum berjalan, Ansori menegaskan dirinya selalu bersikap kooperatif. Ia mengaku tidak pernah menghindari dari proses hukum tersebut, tidak pernah mangkir dari kewajiban hukum, dan selalu siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila diminta hadir.

“Saya selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir,” ujar Ansori kepada wartawan sa'at di konfirmasi. 

Namun demikian, ia menyatakan hingga kini tidak pernah menerima surat panggilan resmi, baik yang dikirim langsung kepadanya maupun melalui kuasa hukumnya. Hal inilah yang kemudian membuatnya mempertanyakan munculnya opini publik yang menyebut dirinya seolah berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ansori menilai penyebutan status tersebut telah menggiring persepsi negatif dan Buruk buat diri saya di tengah masyarakat. Ia bahkan menilai kondisi itu berpotensi menjadi bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya sebagai wartawan dan pimpinan wilayah media.

Menurutnya, stigma sebagai buronan sangat merugikan reputasi dan integritas profesinya sebagai insan pers yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik. Ia berharap ada pelurusan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.

Secara umum dalam hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai DPO tidak lazimnya berkaitan dengan kondisi ketika tersangka, terdakwa, atau terpidana tidak memenuhi panggilan resmi secara patut, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya. Namun demikian, penerapan status tersebut dalam setiap perkara tetap bergantung pada fakta, dokumen, serta kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Sehubungan terkait dengan uraian kami, ini kami berharap dengan tangan dibawah dan memohon dan sangat mengharapkan uluran tangan dari para pakar dan senior Jaksa Agung Republik Indonesia supaya sudih dan kiranya dapat memperbaiki dan kami meminta kepada Bapak Presiden Republik indonesia serta kepada Bapak ST Burhanuddin selaku kepala kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memerintah kan bidang-bidang Jaksa Agung Muda untuk membentuk tim agar melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum Jaksa tersebut.DAN 

Mengecam Keras Terhada informasi BOHONG ATAU HOAX FITNAH OLEH TIGA OKNUM JAKSA KJRI PEKANBARU RIAU YANG SAAT ITU MENJABAT KASI PIDUM & KASI INTEL dan Fitnah yang mereka sebarkan Setatus saya Buronan atau DPO Fitnah tersebut mereka sebarkan,"setelah saya di lakukan eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau

Bagian dari oknum Jaksa tersebut Saat itu menjabat sebagai kasipidum dan kasi intelijen ditanggal 27 Febuari 2025 di Kejaksaan Negeri Pekanbaru TANGGAL 27 FEBUARI 2025 NAMA NAMA OKNUM JAKSA TERSEBUT ADALAH M.ARIEF YUNANDI dan Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Pekanbaru EFFENDY ZARKASYI yang diduga telah meyebarkan INFORMASI FITNAH dan memberikan informasi HOAX kepada Publick terkait Status DPO atau Burunan kepada Wartawan Kami Ansori saat itu tanpa alat bukti yang sah secara aturan hukum."BERSAMA JAKSAYA ( EDHIE JUNAIDI ZARLY ). 

Dan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum baik disiplin kerja kejaksaan tersebut maka saya selaku korban meminta ketiga Jaksa tersebut segera Di pecat karena orang seperti itu sebagai penegak hukum tak layak dan tak pantas untuk menjadi seorang penegak hukum di negara ini tidak ada toleransi atau negosiasi itu harapan saya sebagai pelapor kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Dan segera di evaluasi 

Kerja para kejaksaan negeri pekanbaru,kami berharap agar dua oknum Jaksa tersebut yang telah menyebarkan informasi palsu dan berita hoax atau Fitnah merugikan media kami atau saya sendiri atanama perusahaan media kami memitak agar bapak Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.

selaku kejaksaan Agung repoeblik Indonesia yang tegas untuk melakukan pemecatan terhadap oknum Jaksa yang sudah berupaya merampas hak melanggar HAM orang lain dan menebar fitnah melalui proses media sosial tujuan agar di ketahui oleh banyak orang lain tanpa hak dasar hukum yang sah. 

Sedangkan aturan yang sesungguhnya di bawah ini dapat di simak dan dijelaskan bahwa Ansori atau terdakwa yang kopratif dan tidak pernah mangkir tidak layak dan tidak dapat di lakukan untuk berstatus Buronan atau DPO berdasarkan terdakwa Ansori tak pernah mangkir dari segala bentuk panggil secara aturan hukum Republik Indonesia tersebut.

Penetapan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan, padahal yang bersangkutan kooperatif selama persidangan dan tidak pernah mangkir, berpotensi menyalahi prosedur hukum (tidak sah/pelanggaran hukum) jika tidak didasarkan pada alasan sah, seperti mangkir dari panggilan resmi. Tindakan ini dapat digugat melalui praperadilan. 

Syarat Penetapan DPO harus didasarkan pada status tersangka yang sah dan adanya bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti).

Prosedur Panggilan Jaksa wajib mengirimkan surat panggilan resmi. Jika tersangka tidak pernah mangkir dan selalu hadir, maka tidak ada alasan mendasar untuk menetapkan status buronan., 

Praperadilan Jika terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penetapan DPO, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut. 

Jika tersangka selalu kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, penetapan status DPO setelah dieksekusi tanpa adanya surat panggilan resmi, dapat dinilai sebagai prosedur yang tidak sah menurut hukum acara pidana (KUHAP) YANG BERLAKU. 

Tersangka yang selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir kecil kemungkinan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena DPO dikeluarkan saat tersangka atau terdakwa mangkir atau melarikan diri. Status DPO umumnya hanya diterbitkan jika tersangka atau terdakwa menghilang setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dieksekusi. 

DPO diterbitkan jika tersangka ataupun terdakwa tidak memenuhi panggilan, tidak diketahui keberadaannya, atau melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana.

Kooperatif Bukan DPO Jika seseorang selalu aktif hadir saat dipanggil polisi, kejaksaan, dan sidang, syarat subjektif untuk menjadi DPO (melarikan diri/mangkir) tidak terpenuhi.

Eksekusi Setelah putusan inkracht, jaksa melakukan eksekusi. Jika terpidana kooperatif (menyerahkan diri atau patuh saat dipanggil jaksa), tidak ada alasan hukum untuk menetapkannya sebagai DPO. 

Selama terdakwa tidak melarikan diri, tidak mangkir, dan mematuhi putusan pengadilan, status DPO tidak seharusnya diberikan meskipun eksekusi sedang berjalan.

Penetapan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan, padahal yang bersangkutan kooperatif selama persidangan dan tidak pernah mangkir, berpotensi menyalahi prosedur hukum (tidak sah/pelanggaran hukum) jika tidak didasarkan pada alasan sah, seperti mangkir dari panggilan resmi. Tindakan ini dapat digugat melalui praperadilan. 

Syarat Penetapan DPO harus didasarkan pada status tersangka yang sah dan adanya bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti).

Prosedur Panggilan Jaksa wajib mengirimkan surat panggilan resmi. Jika tersangka tidak pernah mangkir dan selalu hadir, maka tidak ada alasan mendasar untuk menetapkan status buronan.

Tersangka atau terdakwa berhak menuntut oknum Jaksa tersebut jika terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penetapan DPO, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut. 

Jika tersangka selalu kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, penetapan status DPO setelah dieksekusi tanpa adanya surat panggilan resmi, dapat dinilai sebagai prosedur yang tidak sah menurut hukum acara pidana (KUHAP).

Disini kami lampirkan beberapa dokumen alat bukti pendukungnya seperti beberapa printe bukti Berita di media online dan bukti ada atau pernah dapat pemberitahuan surat dari Mahkamah Agung bawah kalau kita melakukan langkah upaya hukum Banding dan kasasi ke MA Mahkamah Agung Republik Indonesia dan bukti kita telah menjalani hukuman dengan kopratif dan sesuai dengan aturan penegak hukum yang diatur undang-undang.

Red

Lentera Bangsa Berpulang: APJI Beri Penghormatan Terakhir untuk Try Sutrisno

 


JAKARTA | Kupastuntasnew.com

Indonesia kembali kehilangan salah satu pilar terbaiknya. Kabar duka menyelimuti tanah air atas berpulangnya Bapak Try Sutrisno, Wakil Presiden RI periode 1993–1998. Kepergian sosok pejuang ini memantik rasa kehilangan yang mendalam bagi seluruh elemen bangsa, termasuk keluarga besar Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI).

​Ketua Umum APJI, D. Silalahi, dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa sosok Try Sutrisno bukan sekadar figur sejarah, melainkan manifestasi dari integritas dan dedikasi tanpa batas bagi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dedikasi yang Menembus Zaman

Semasa pengabdiannya, Try Sutrisno dikenal sebagai simbol stabilitas dan kohesi nasional. Ketegasan beliau yang dibalut dengan kebijaksanaan telah meletakkan fondasi penting bagi kepemimpinan bangsa. Bagi kalangan pers, almarhum adalah figur yang mengedepankan etika dan kehormatan dalam setiap langkah birokrasinya.

​"Beliau adalah kompas moral bagi generasi penerus. Keteguhan prinsipnya dalam menjaga persatuan bangsa merupakan warisan intelektual yang tak ternilai bagi kita semua," ujar D. Silalahi.

APJI memandang bahwa kontribusi almarhum terhadap stabilitas politik dan sosial selama masa jabatannya telah memberikan ruang bagi bangsa untuk terus bertumbuh. Semangat patriotisme yang beliau tunjukkan diharapkan tetap mengalir dalam sanubari setiap jurnalis dalam mengawal narasi kebangsaan yang sehat dan konstruktif.

​Sebagai bentuk penghormatan tertinggi, APJI mengajak seluruh anggotanya untuk mengenang jasa-jasa almarhum yang telah mewarnai sejarah panjang republik ini.

Menutup keterangannya, APJI mendoakan agar almarhum diberikan tempat paling mulia di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Segala khilaf diampuni, dan pengabdian panjangnya bagi ibu pertiwi dicatat sebagai amal bakti yang abadi.

​"Selamat jalan, Bapak Try Sutrisno. Jasa dan pengabdianmu telah terpatri abadi dalam lembaran emas sejarah bangsa Indonesia. Semoga keluarga yang ditinggalkan senantiasa dianugerahi ketabahan dan kekuatan," pungkas pernyataan tersebut.

​Hormat Kami,

Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI)

Red

Minggu, 01 Maret 2026

Imigrasi Perketat Pengawasan dan Layanan, Antisipasi Dampak Eskalasi di Timur Tengah

 

KUPAS TUNTAS NEW || JAKARTA 

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menyatakan kesiapsiagaan penuh dalam mengantisipasi dampak penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran lalu lintas orang serta memberikan kepastian layanan bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang terdampak gangguan jadwal penerbangan internasional. Senin 2 Maret 2026.

Menanggapi situasi geopolitik yang dinamis, pihak Imigrasi telah menginstruksikan seluruh Kantor Imigrasi, khususnya di Bandara Internasional (Tempat Pemeriksaan Imigrasi/TPI), untuk melakukan langkah-langkah berikut:

- Dispensasi dan Fleksibilitas Izin Tinggal: Memberikan asistensi khusus bagi WNA yang mengalami keterlambatan keberangkatan (overstay yang tidak disengaja) akibat pembatalan atau pengalihan rute penerbangan.

- Penyiagaan Personel 24/7: Menambah personel di titik-titik krusial untuk mengantisipasi penumpukan penumpang di area keberangkatan maupun kedatangan.

- Koordinasi Lintas Sektoral: Bersinergi erat dengan maskapai penerbangan, otoritas bandara (Angkasa Pura), dan Kementerian Luar Negeri untuk memantau data manifest penumpang dari wilayah terdampak.

"Fokus utama kami adalah memastikan bahwa ketidakpastian ruang udara di Timur Tengah tidak menghambat hak-hak prosedural penumpang. Kami siap memfasilitasi kebutuhan administrasi keimigrasian bagi mereka yang terpaksa menjadwal ulang perjalanannya," ujar perwakilan Humas Imigrasi.

Imigrasi juga mengimbau kepada para calon penumpang yang memiliki rencana perjalanan menuju atau transit di wilayah Timur Tengah untuk terus memantau informasi terkini dari maskapai dan mengikuti arahan resmi dari pemerintah Indonesia melalui kanal Safe Travel milik Kemlu.

Red/Fitri

Sabtu, 28 Februari 2026

Diduga Memanipulasi Hasil Uji, Kepada BPK RI dan KPK Usut UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah

 


PALANGKARAYA | Kupastuntasnew.com 

UPT Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR bertugas melaksanakan pengujian, pengendalian mutu, dan teknis operasional bahan serta struktur konstruksi guna memastikan infrastruktur memenuhi standar (SNI) yang berlaku. Unit ini melayani pengujian semen, beton, aspal, tanah, dan baja, serta memberikan konsultasi teknis.

Dan pada 18 November 2021, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pemeriksaan, Bono Wolson dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah, Elianson Bungas menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pengujian Mutu Kualitas Bahan Terpasang Pekerjaan Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan rapat teknis bidang ke-PU-an se-Kalimantan Tengah

Berdasarkan kutipan di atas jelas UPT Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalteng Jelas menjadi satu –satunya Lembaga Pengajian mutu yang di tunjuk BPK RI untuk melaksanakan Seluruh Pengujian Baku mutu untuk setiap Pelaksaan Proyek di kalimantan tengah.

Dari Penelusuran Kami ada beberapa Proyek di Wilayah Pulpis,Kapuas,dan sekitarnya yang hasil uji mutunya di bantu tanpa memenuhi Persyaratan yang berlaku,dan kami memiliki data yang tidak bisa kami sampaikan Secara terbuka.

Mekanisme uji material (pasir, batu, semen) di UPT Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalteng umumnya melibatkan pendaftaran/surat permohonan, penyerahan sampel, pengujian sesuai standar SNI, dan penerbitan laporan hasil uji. Sampel agregat (pasir/batu) harus disiapkan per m³ atau kg, sementara semen dalam jumlah yang cukup untuk uji berat jenis, konsistensi, dan kuat tekan.

Pengujian ini bisa dibantu oleh Rekan di UPT Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalteng atau di permudah bahasa simpelnya,dengan tidak perlu menguji material Pasir/batu kita siapkan,dengan menyiap Pembayaran yang diminta hasil Tes uji Baku Mutu akan segara dikeluarkan. (nominal Pembayarannya tidak bisa kami sebutkan disini).

UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Kalteng melakukan pengujian tarik besi tulangan beton untuk memastikan mutu, kekuatan tarik, luluh, dan keuletan material. Pengujian dilakukan menggunakan alat Universal Testing Machine (UTM) yang menarik sampel besi hingga patah. Prosedur ini krusial untuk keamanan proyek konstruksi dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis.

Melihat Proses ini yang memakan waktu yang lama,Pihak Pelaksana UPT juga memberikan pilihan untuk mempercepat hasil tes tarik besi tersebut dengan menyiapkan Pembayaran yang di minta. (nominal Pembayarannya tidak bisa kami sebutkan disini).

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 (Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi): Meskipun bukan Peraturan Menteri, peraturan ini menjadi landasan hukum utama bahwa sumber daya material dan peralatan konstruksi wajib lulus uji dari lembaga berwenang sesuai dengan standar SNI.

SE Menteri PUPR No. 10/SE/M/2022 (Kepatuhan Terhadap Spesifikasi Material): Instruksi ini mewajibkan pemeriksaan material menggunakan SNI dan/atau standar keteknikan konstruksi lainnya sebelum pelaksanaan konstruksi. Ini juga mengatur bahwa semua alat ukur/uji di lapangan harus dikalibrasi sesuai standar.

Integritas UPT Laboratorium Bahan Konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merupakan komitmen fundamental untuk menjamin akurasi, objektifitas, dan kejujuran dalam setiap pengujian material konstruksi. Sebagai unit yang bertanggung jawab atas pengujian mutu bahan bangunan, lembaga ini menerapkan prinsip-prinsip anti-korupsi yang ketat guna memastikan hasil pengujian yang sah dan terpercaya.

Memalsukan atau Memanipulasikan hasil uji laboratorium bahan konstruksi PUPR (UPT Lab Konstruksi) berisiko tinggi menyebabkan kegagalan struktur bangunan, membahayakan nyawa pengguna, serta menimbulkan jeratan pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan tindak pidana korupsi.

Kegagalan Struktur dan Keamanan: Bahan bangunan yang tidak sesuai standar (mutu beton rendah, besi tidak standar) dapat mengakibatkan keretakan, roboh, atau ambruknya gedung/jalan, yang mengancam nyawa.

Risiko Hukum Pidana: Pemalsuan hasil tes adalah tindak pidana murni (pemalsuan surat) dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika merugikan keuangan negara (UU Tipikor).

Pelanggaran Standar Teknis: Memalsukan hasil uji melanggar peraturan perundang-undangan bangunan gedung, karena hasil lab sebenarnya adalah jaminan teknis kekuatan material.

Oleh sebab itu Kami bersurat Resmi untuk BPK RI untuk Meninjau kembali Muo tersebut dan melakukan Audit terhadap UPT Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalteng.

Dan tidak lupa juga kami meminta KPK untuk dapat menyelidiki kasus ini khususnya di beberapa Proyek di wilayah Kalteng.

Kami sudah meminta Konfirmasi Resmi Kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi terkait masalah ini pada tanggal 25 Februari 2026,akan tetapi sampai berita dimuat Belum ada konfirmasi Resmi dari PUPR Provinsi.

Jhon_Borne/Kaperwil/Kalteng.

Proyek Gereja Maranata Melanggar UU KIP dan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)

 


PALANGKARAYA | Kupastuntasnew.com

Proyek pembangunan kembali Gereja Maranatha GKE Palangkaraya di Jalan Pangeran Diponegoro sedang berlangsung dengan target fungsional pada akhir 2025 dan penyelesaian penuh pada 2026. Didanai APBD Pemprov Kalteng, bangunan baru ini didesain modern-etnik Dayak, diharapkan menjadi ikon religius dan wisata baru di Kalimantan Tengah setelah terbakar tahun 2024.

Pelaksanaan proyek ini menggunakan Anggaran Dana APBD Sebesar Rp. 18.943.320.000,00 (delapan belas miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan PT. BUSAN INDO KONSTRUKSI sebagai Kontraktor.

Tetapi dalam pelaksanaannya kami menemukan kejanggalan terkait Publikasi dan Transparansi terhadap pelaksanaannya, kami mendapati Plang Proyek dilepas atau tidak terpasang dan tidak di cantumkan Penyedia Jasa atau Kontraktor dan tidak menyertakan Konsultan Pengawas (foto terlampir)seperti Peraturan Pemerintah yang berlaku, sehingga membuat opini publik yang beragam dan menjadi isu.

Dasar Hukum Pemasangan Plang Proyek, Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjamin hak publik untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi terkait proyek pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menyebutkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akun tabel dalam pengadaan barang/jasa. Transparansi ini diwujudkan melalui papan pengumuman fisik di lokasi proyek.

Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembangunan Infrastruktur: Mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek pada setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara

Kami juga melihat bahwa Pekerja yang bekerja di Proyek tersebut tidak di lengkapi K3 bekerja seadanya menggunakan sendal dan tidak di lengkapi Perangkat keja lainnya hal ini tertuang dalam SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021, yang menggantikan aturan sebelumnya. Peraturan ini mewajibkan penerapan SMKK untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) pada semua tahapan proyek konstruksi, mencakup keselamatan teknis, K3, keselamatan publik, dan lingkungan

Kami juga menduga Bahwa Pekerjaan ini tidak di lengkapi dengan Komponen BPJS Ketenagakerjaan Seluruh pekerja konstruksi pemerintah, termasuk buruh harian, borongan, dan kontrak (PKWT) pada proyek APBN/APBD, wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 14 hari setelah terbit SPK. Kepesertaan ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Lebih lanjut dijelaskan oleh Dirjen Bina Konstruksi, bahwa dalam UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah mencantumkan adanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja BerKelanjutan (K4) dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Dengan demikian, prinsip keberlanjutan sangat diperhitungkan dalam suatu pekerjaan konstruksi, yang berarti hingga pekerjaan konstruksi selesai dan dimanfaatkan.

Terkait Baku mutu pengecoran Beton,Kami meragukan standar Baku mutu kualitas beton tersebut,Karena kami lihat dilakukan manual dan tidak dilakukan dengan ready Mix.

Hal ini kami coba Konfirmasi secara Resmi bersurat KE Dinas PUPR Provinsi Kalteng pada Tanggal 25 Februari 2026,sayangnya tidak pernah ada konfirmasi resmi dari pihak PUPR Provinsi Kalteng.

Jhon_Borne/Kaperwil/Kalteng.

Proyek Drainase PUPR Provinsi Kalteng Gagal Total

 


PALANGKARAYA | Kupastuntasnew.com

Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah tengah gencar melaksanakan berbagai proyek pembangunan dan rehabilitasi drainase, terutama di Kota Palangka Raya, untuk mengatasi banjir dan meningkatkan infrastruktur. Fokus utama mencakup Jalan Ahmad Yani, G. Obos, Tingang, hingga kawasan Pasar Tangkiling dan beberapa ruas jalan lainnya untuk memperlancar aliran air.

Dengan mengintegrasikannya bersama perbaikan jalan untuk mengatasi genangan air dan banjir, serta meningkatkan kualitas infrastruktur kota secara keseluruhan. Ini mencakup revitalisasi saluran drainase eksisting dan peningkatan kapasitas aliran agar lebih efektif.

Pada tanggal 15 desember 2025 Sore menjelang Magrib Tim Koalisi Media Online Nasional Palangkarya ketika melewati jalan Yos Sudarso antara Lotemart dan Pasar miini terdapat pemandangn yang menurut kami ini harus kami pertanyakan,yaitu terdapat genanggan air yang cukup banyak di sekitar jalan yang kami sebutkan.

Dari sudut pandang kami melihat bahwa Paket Peningkatan Drainase yang di selenggarakan oleh Pemerintah Kota Palangkaraya tidak mengenai sasaran yang diinginkan,sebab di jl.Yosudarso tersebut terdapat genangan air atau banjir di sekitar jalan tersebut,terlihat air tidak masuk dalam drainase yang baru-baru ini dibuat.

Terlihat dari media Visual Foto kami orang awam berpendapat bahwa badan jalan dan level lubang drainase tersebut tidak sama,kenapa dalam pengerjaannya hal itu sampai tidak terpikirkan oleh Perencana atau Kontraktor atau Pejabat PUPR,jangan sampai berharap berspekulasi menunggu sampai ada Proyek Pengaspalan jalan Yos Sudarso dari bina marga sehingga Level jalan akan meninggi seperti yang diharapkan..

Terlihat juga kerapihan Pengecoran cetakan Drainase yang dibuat tidak begitu rapi,sangat dibawah standar,mungkin karena mengunakan Bekisting lepas pakai,hal ini memang tidak dilarang akan tetapi cara ini dapat mengurangi anggaran pembelian bahan material Multi kayu dan lain-lain,dan kami juga ingin mengetahui standar mutu beton yang digunakan.


Dan di area tersebut terlihat bekas pekerjaan Proyek tersebut tidak melakukan pembersihan dan perapihan finising setelah Proyek itu selesai oleh Penyedia Jasa Kontraktor,Pasir dan sampah-sampah kerja pun tidak terlihat rapi di tinggal begitu saja dan terlihat berserakan disepanjang Jl.Yos Sudarso di area kerja,sehingga pasir dan sampah tersebut menghalangi saluran air ke lubang Drainase,Kenapa Kontrol Pengawasan dan Standar dalam Pekerjaan masih jauh dari harapan kita,sebagai contoh hal kecil seperti ini sepele tapi akan menjadi nilai negatif untuk kesan pesan warga kota Palangkaraya.

Proyek bertujuan untuk memecahkan masalah. Jika hasil akhir tidak dapat beroperasi atau digunakan untuk tujuan tersebut, maka nilai investasi proyek tersebut hilang.

Dalam bidang konstruksi, keadaan di mana bangunan tidak berfungsi—baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, maupun keamanan—setelah serah terima dikategorikan sebagai "kegagalan bangunan".

Suatu proyek dianggap gagal jika tidak memberikan hasil yang diharapkan, tidak memenuhi spesifikasi, atau tidak memberikan manfaat bagi pengguna

Hal ini kami coba Konfirmasi secara Resmi bersurat KE Dinas PUPR Provinsi Kalteng pada Tanggal 25 Februari 2026,sayangnya tidak pernah ada konfirmasi resmi dari pihak PUPR Provinsi Kalteng Seakan Acuh.

Pejabat publik di Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk melalui media, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Melalui PPID: Pelayanan informasi ini umumnya dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap lembaga, yang bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi secara cepat dan akurat.

Jhon_Borne/Kaperwil/Kalteng.

Kamis, 26 Februari 2026

Gagal Jaga Etika, IWO Indonesia Serukan Aksi "Kepung" UNSIKA Tuntut Marwah Jurnalis yang Diinjak!

 


KUPAS TUNTAS NEW || JAKARTA 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) memberikan sinyal "lampu merah" bagi kebebasan pers di lingkungan pendidikan. Merespons sikap antikritik dan dugaan intimidasi verbal oleh oknum Humas Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), IWOI resmi menginstruksikan Aksi Nasional Bela Jurnalis besar-besaran pada Jumat, 27 Februari 2026.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Nomor: 99/I/PP-IWOI/II/2026, sebuah dokumen yang bukan sekadar administratif, melainkan maklumat perlawanan terhadap penindasan profesi.

Langkah keras ini diambil setelah pihak UNSIKA, termasuk Rektor, dinilai "tuli" dan enggan meminta maaf atas tindakan kasar oknum Humas terhadap jurnalis di Karawang. Alih-alih menjadi teladan komunikasi yang intelek, pihak kampus justru mempertontonkan arogansi yang mencederai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., S.Ak., M.Pd., MH., menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang dialektika, bukan ruang bagi oknum untuk menghardik pencari berita.

"Jika di lingkungan akademik saja kebebasan pers dilecehkan, maka demokrasi kita sedang dalam kondisi gawat darurat. Kami tidak akan membiarkan profesi wartawan diinjak-injak oleh siapa pun, termasuk mereka yang merasa punya kuasa di balik meja birokrasi kampus," tegas Icang.

Icang memerintahkan seluruh jajaran DPW dan DPD IWOI di seluruh Indonesia untuk merapatkan barisan. Ribuan wartawan dijadwalkan akan menghijaukan area depan UNSIKA dengan tuntutan yang jelas: Permintaan maaf terbuka atau hadapi konsekuensi hukum dan moral.

 * Penyampaian Aspirasi: Orasi terbuka menyuarakan keprihatinan atas matinya etika komunikasi pejabat kampus.

 * Mobilisasi Massa: Delegasi dari berbagai wilayah diinstruksikan hadir dengan atribut lengkap sebagai simbol persatuan pers.

 * Tuntutan Utama: Rektorat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan bawahannya yang menghalangi kerja jurnalistik—sebuah tindakan pidana menurut Undang-Undang.

IWOI mengingatkan bahwa tindakan menghambat kerja jurnalistik bukan sekadar urusan ketersinggungan personal, melainkan upaya pembungkaman arus informasi publik.

“Jangan paksa kami untuk terus turun ke jalan. Namun, selama belum ada itikad baik dan tanggung jawab moral dari Rektorat UNSIKA, maka perlawanan ini adalah kewajiban demi menjaga marwah profesi,” tutup Icang dengan nada tajam.

Aksi ini dipastikan akan berjalan damai namun dengan pesan yang menggelegar: Pers tidak boleh diatur dengan otot dan caci maki!

Team Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done