KUPAS TUNTAS NEW

Sabtu, 17 Januari 2026

Dobrak Batas Hari Kerja, Imigrasi Cilacap Hadirkan Layanan Paspor Simpatik di HBI ke-76

 


KUPAS TUNTAS NEW || CILACAP

Menjawab tingginya permintaan publik akan akses birokrasi yang fleksibel, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menggelar Layanan Paspor Simpatik tepat di akhir pekan, Sabtu (17/01). Langkah ini diambil sebagai aksi nyata memperingati Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang berfokus pada transformasi pelayanan tanpa batas waktu. Sabtu 17 Januari 2026

Layanan khusus ini menjadi solusi bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi yang kesulitan mengurus dokumen perjalanan di hari kerja. Dengan sistem yang lebih ringkas, Imigrasi Cilacap berkomitmen memangkas sekat antara instansi dan masyarakat melalui pelayanan yang transparan dan profesional.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menegaskan bahwa momentum HBI ke-76 bukan sekadar seremoni, melainkan ajang pembuktian integritas pelayanan.

"Kami tidak ingin masyarakat merasa terhambat oleh keterbatasan waktu. Layanan Paspor Simpatik adalah bentuk pengabdian kami untuk hadir lebih dekat. Ini adalah manifestasi dari semangat inovasi yang terus kami dorong agar kepercayaan publik terhadap keimigrasian semakin kokoh," ujar Ryo.

Untuk menjamin kenyamanan dan kecepatan proses, layanan akhir pekan ini difokuskan secara spesifik pada dua kategori utama:

 1. Permohonan Paspor Baru

 2. Penggantian Paspor (karena habis masa berlaku atau halaman penuh)

Keputusan untuk membatasi jenis layanan (tidak melayani penggantian karena hilang, rusak, atau perubahan data) merupakan strategi taktis guna memastikan antrean berjalan efektif dan kuota yang tersedia dapat terserap secara optimal tanpa kendala teknis yang kompleks.

Melalui inisiatif ini, Kantor Imigrasi Cilacap membuktikan bahwa birokrasi modern adalah birokrasi yang adaptif dan berorientasi sepenuhnya pada kepuasan publik.


Red/Fitri 

Arogansi Kades di Desa Arjomulyo, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen : Abaikan Masukan Panitia, Nekat Tarik Biaya PTSL Rp350 Ribu

 


KUPAS TUNTAS NEW || KEBUMEN 

Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di  Desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo, kabupaten  Kebumen kini berada di ujung tanduk hukum. Kepala Desa berinisial SN diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mematok biaya sebesar Rp350.000 per bidang tanah, melampaui batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen No. 18 Tahun 2020. Sabtu 17 Januari 2026.

Kondisi ini memicu ketegangan internal, lantaran SN diketahui secara sepihak mengabaikan peringatan dan masukan dari Panitia PTSL tingkat desa yang sebenarnya ingin menjalankan program sesuai koridor regulasi.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Panitia PTSL sebenarnya telah berupaya memberikan masukan agar besaran biaya tidak melebihi pagu yang ditetapkan pemerintah. Namun, Kades SN bersikap keras kepala dan tetap memerintahkan penarikan dana sebesar Rp350.000 kepada warga sejak tahap pengukuran tanah dimulai.

"Sebenarnya banyak yang sudah memberi masukan agar menyesuaikan Perbup, termasuk dari unsur panitia sendiri, tapi Kades SN tetap tidak mau dengar. Ini sangat berisiko bagi panitia di lapangan," ujar seorang sumber yang memahami konflik internal tersebut. dengan regulasi daerah ini sudah mulai memakan korban. TD, salah satu warga, membenarkan bahwa uang sudah mulai dipungut dari masyarakat.

"Wis ana sing mbayar 350 ewu ya ana, sing urung ya AKEH mba (Sudah ada yang bayar 350 ribu, tapi yang belum ya BANYAK mbak)," ujar TD saat dimintai keterangan pada Sabtu (17/1).

Banyak warga yang kini memilih menunda pembayaran (wait and see) karena mencium adanya ketidakberesan administrasi dalam penentuan tarif tersebut.

Berdasarkan aturan, biaya persiapan PTSL di Kabupaten Kebumen maksimal adalah Rp300.000 (untuk pengadaan patok, materai, dan operasional desa). Angka Rp350.000 yang dipaksakan oleh Kades SN tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).

Muncul kekhawatiran bahwa jika terjadi masalah hukum di kemudian hari, Kades akan melempar tanggung jawab kepada Panitia PTSL sebagai eksekutor di lapangan. Oleh karena itu, perlu adanya klarifikasi tegas: Apakah penarikan Rp350.000 ini berdasarkan kesepakatan mufakat atau murni instruksi lisan Kades yang dipaksakan?

Inspektorat Kabupaten Kebumen segera turun tangan memeriksa oknum Kades SN atas dugaan pelanggaran Perbup dan intimidasi kebijakan terhadap panitia.

Panitia PTSL Desa dihimbau untuk berani bersuara dan tidak mau dijadikan "tameng" atau tumbal atas kebijakan Kades yang menabrak aturan.

Masyarakat diminta untuk menyimpan bukti kuitansi pembayaran sebagai alat bukti jika sewaktu-waktu dilakukan pelaporan ke Satgas Saber Pungli atau melalui kanal LaporBup.

Red/fit

Jumat, 16 Januari 2026

Arogansi Kades di Kebumen: Abaikan Masukan Panitia, Nekat Tarik Biaya PTSL Rp350 Ribu

 


KUPAS TUNTAS NEW || KEBUMEN 

Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu desa di Kabupaten Kebumen kini berada di ujung tanduk hukum. Kepala Desa berinisial SN diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mematok biaya sebesar Rp350.000 per bidang tanah, melampaui batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen No. 18 Tahun 2020. Sabtu 17 Januari 2026.

Kondisi ini memicu ketegangan internal, lantaran SN diketahui secara sepihak mengabaikan peringatan dan masukan dari Panitia PTSL tingkat desa yang sebenarnya ingin menjalankan program sesuai koridor regulasi.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Panitia PTSL sebenarnya telah berupaya memberikan masukan agar besaran biaya tidak melebihi pagu yang ditetapkan pemerintah. Namun, Kades SN bersikap keras kepala dan tetap memerintahkan penarikan dana sebesar Rp350.000 kepada warga sejak tahap pengukuran tanah dimulai.

"Sebenarnya banyak yang sudah memberi masukan agar menyesuaikan Perbup, termasuk dari unsur panitia sendiri, tapi Kades SN tetap tidak mau dengar. Ini sangat berisiko bagi panitia di lapangan," ujar seorang sumber yang memahami konflik internal tersebut.

Ketidaksinkronan antara kebijakan Kades dengan regulasi daerah ini sudah mulai memakan korban. TD, salah satu warga, membenarkan bahwa uang sudah mulai dipungut dari masyarakat.

"Wis ana sing mbayar 350 ewu ya ana, sing urung ya AKEH mba (Sudah ada yang bayar 350 ribu, tapi yang belum ya BANYAK mbak)," ujar TD saat dimintai keterangan pada Sabtu (17/1).

Banyak warga yang kini memilih menunda pembayaran (wait and see) karena mencium adanya ketidakberesan administrasi dalam penentuan tarif tersebut.

Berdasarkan aturan, biaya persiapan PTSL di Kabupaten Kebumen maksimal adalah Rp300.000 (untuk pengadaan patok, materai, dan operasional desa). Angka Rp350.000 yang dipaksakan oleh Kades SN tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).

Muncul kekhawatiran bahwa jika terjadi masalah hukum di kemudian hari, Kades akan melempar tanggung jawab kepada Panitia PTSL sebagai eksekutor di lapangan. Oleh karena itu, perlu adanya klarifikasi tegas: Apakah penarikan Rp350.000 ini berdasarkan kesepakatan mufakat atau murni instruksi lisan Kades yang dipaksakan?

Inspektorat Kabupaten Kebumen segera turun tangan memeriksa oknum Kades SN atas dugaan pelanggaran Perbup dan intimidasi kebijakan terhadap panitia.

Panitia PTSL Desa dihimbau untuk berani bersuara dan tidak mau dijadikan "tameng" atau tumbal atas kebijakan Kades yang menabrak aturan.

Masyarakat diminta untuk menyimpan bukti kuitansi pembayaran sebagai alat bukti jika sewaktu-waktu dilakukan pelaporan ke Satgas Saber Pungli atau melalui kanal LaporBup.

Red/Fitri 

PENAMBANGAN EMAS ILEGAL DI WILAYAH HPH (KONSESI), PT.DWIMA GROUP DIDUGA MELAKUKAN PEMBIARAN DAN LALAI DALAM MENJAGA AMANAH UNDANG UNDANG

 


PALANGKARAYA | Kupastuntasnew.com

PT Dwima Group di Katingan memegang izin IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu), mengelola hutan lebih dari 5 dekade, dan aktif dalam program kehutanan serta kemitraan dengan masyarakat lokal di wilayah tersebut. Mereka juga terlibat dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pembangunan daerah Katingan.

Dari Penelusuran Tim Koalisi Media Online Nasional Palangkaraya pada tanggal 12/01/2026 di kordinat 0’57’19,301”S112’38’10,359’E di wilayah Marikit atau perbatasan Tumbang Manggu Kab.Katingan .

Berdasarkan temuan kami di lapangan telah terjadi aktifitas kegiatan Tambang Emas yang kami duga tidak memiliki izin Resmi,apalagi kegiatan tersebut terjadi di wilayah HPH PT.Dwima Group.

Aktifitas Penambangan ini dari penelusuran kami telah terjadi sangat lama,terlihat dari kerusakan Alam yang terjadi akibat Penambangan Emas tersebut.Pada tanggal 13 Januari 2026 kami bersurat Resmi ke kantor cabang PT.Dwima Gruop di palangkaraya.

Melalui sambungan Tlpn Via Whatsapp yang diwakili kepala cabang PT.Dwima Group,dalam keterangan singkatnya menyampaikan bahwa PT.Dwima Group Mengetahui Kegiatan Penambangan Mas tersebut diwilayah HPH PT.Dwima Group,dan dalam Hal ini PT.Dwima Group tidak terlibat dengan Aktifitas tersebut, beliau sudah pernah mencoba menghentikan kegiatan tersebut akan tetapi usaha tersebut tidak pernah di dengarkan oleh Pemilik tambang,sehingga Aktivitas atau Kerusakan Hutan dan Alam di wilayah tersebut sudah terlanjur Parah,PT.Dwima Group dalam keterangan nya menyampaikan bahwa ini menjadi tanggung jawab kita semua unsur terkait,baik itu Pemerintah,Aparat Penegak Hukum,dan elemen masyarakat pungkasnya.

Merujuk dalam Peraturan Perundang-udangan bahwa Pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang membiarkan kegiatan penambangan ilegal di wilayah konsesinya dapat menghadapi konsekuensi serius, meliputi sanksi hukum pidana dan denda yang besar, serta kerusakan lingkungan yang signifikan.

Pelanggaran Hukum Penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan, termasuk di area HPH, merupakan kegiatan ilegal. Pemegang HPH memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola kawasan hutannya sesuai peruntukan izin yang diberikan, yaitu pemanfaatan hasil hutan kayu secara lestari, bukan pertambangan.

Sanksi Pidana Pelaku penambangan ilegal, termasuk pihak korporasi (pemegang HPH) yang terlibat atau membiarkan aktivitas tersebut, dapat dijerat dengan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sanksi Administratif dan Denda Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang menjatuhkan sanksi administratif, termasuk denda yang besar (hingga Rp 6,5 miliar per hektare untuk korporasi), serta pencabutan izin HPH.

Tanggung Jawab Lingkungan Pemegang HPH juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi di area konsesinya akibat aktivitas ilegal tersebut, melalui penegakan hukum perdata maupun pidana lingkungan hidup.

Secara ringkas, tindakan membiarkan penambangan ilegal menunjukkan kelalaian atau bahkan keterlibatan pemilik izin HPH dalam kegiatan melanggar hukum, yang berakibat pada penerapan sanksi berat sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Apabila PT.Dwima Group Memahami isi PP dan UU tersebut ada kesan Pembiaran karena sudah terjadi Kerusakan alam yang cukup mengkhawatirkan.Kami meyakini apabila pihak PT.Dwima Gruop pada awalnya bertindak serius untuk menghentikan penambanagan tersebut dengan melaporkan kegiatan tersebut langsung ke aparat penegak hukum atau pemerintah terkait, maka hal tersebut bisa di minimalisir,sehingga kerusakan alam tidak sampai mengkhawatirkan.

Dan juga meatensi pihak kementerian Kehutanan RI daan Kementerian ESDM dan Mabes Polri dapat mengusut masalah ini.

Jhon_Borne/Kaperwil/Kalteng.

Rabu, 14 Januari 2026

Hukum Seolah Tak Bertaji, Judi Diduga Beroperasi di Balik Izin Hiburan Batam



KUPAS TUNTAS NEW | BATAM

Aroma busuk praktik perjudian terselubung kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di kawasan Windsor, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tempat hiburan malam yang baru seumur jagung—baru beroperasi sekitar satu bulan—itu diduga kuat memfasilitasi aktivitas perjudian dengan berkedok permainan bola pingpong berunsur taruhan.

Informasi yang mencuat pada Senin (12/1/2025) tersebut sontak memantik kemarahan publik. Bukan sekadar persoalan hiburan malam, kasus ini dinilai sebagai tamparan keras terhadap wibawa hukum dan indikasi bobroknya pengawasan perizinan di Kota Batam.

Berkedok Permainan, Hakikatnya Perjudian

Jika dugaan tersebut benar, maka apa yang terjadi di PUB & KTV Deluxe bukan lagi permainan iseng untuk hiburan. Permainan bola pingpong yang disertai taruhan uang atau nilai ekonomi lainnya secara hukum masuk kategori perjudian.

Sejumlah pihak menilai praktik semacam ini sebagai modus klasik: menyamarkan perjudian dengan istilah “permainan”, seolah kebal hukum, seolah tak tersentuh aparat. Padahal, substansinya jelas—taruhan adalah perjudian, tanpa perlu tafsir berbelit.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Kalau benar ada taruhan, maka itu sudah pidana murni. Jangan dipoles dengan istilah permainan,” ujar seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.

Ancaman Pidana Menanti

Secara yuridis, praktik perjudian dilarang keras di Indonesia. Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah mengunci rapat ruang kompromi.


Penyelenggara, fasilitator, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut terancam pidana penjara hingga 10 tahun, serta denda puluhan juta rupiah, bergantung pada peran dan tingkat keterlibatan.

Tak hanya itu, sanksi administratif juga mengintai pengelola tempat hiburan:
mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan permanen, hingga pemblokiran perizinan di masa depan, jika terbukti menyalahgunakan izin operasional.

Aparat Dipertanyakan, Publik Menunggu Tindakan Nyata

Sorotan tajam juga mengarah pada aparat penegak hukum. Lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Ismail, salah satu tokoh masyarakat, secara terbuka menyentil kinerja aparat dan mendesak tindakan tegas dari Polresta Barelang.

“Jangan sampai masyarakat curiga dan bertanya-tanya: ada apa dengan penegakan hukum di Batam? Dugaan ini sudah terang-benderang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik terselubung,” tegasnya.

Ia juga mendorong audit perizinan menyeluruh serta pemeriksaan lapangan secara terbuka, agar tidak muncul kesan pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah.

Menunggu Klarifikasi, Namun Hukum Tak Boleh Menunggu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pengelola maupun pemilik PUB & KTV Deluxe, serta meminta keterangan resmi dari instansi terkait.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan akurasi dalam pemberitaan. Namun satu hal yang tak bisa ditunda: penegakan hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Batam—apakah berani membongkar praktik perjudian terselubung yang bersembunyi di balik gemerlap lampu hiburan malam, atau justru memilih membiarkannya terus meracuni tatanan hukum dan moral masyarakat.

Publik menunggu. Hukum dipertaruhkan.

Red

Makin Banyak Temuan, PT BSM Kian Terdesak. Deretan Saksi Perkuat Posisi Penggugat Di Pesidangan.

 

KUPAS TUNTAS NEW || Muara Enim ,

Setelah Pihak Penggugat Menyerahan Bukti kepemilikan yang sah dipersidangan Sebelumnya. Hari ini, Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang sengketa lahan antara M.Suhaimi melawan PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) di Pengadilan Negeri Muara Enim semakin menajamkan dugaan penguasaan lahan warga oleh korporasi sawit tersebut.

Dalam sidang pembuktian yang digelar Senin,(12/1/2026), tiga saksi menyatakan bahwa pabrik CPO PT BSM berdiri di atas lahan yang sejak 2012 diketahui sebagai milik penggugat.

Kesaksian itu disampaikan Mardani, Yudi Iswanto, dan Marcopolon, dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre. Ketiganya menerangkan bahwa lahan seluas sekitar 2,5 hektare di kawasan Sungai Danau Tais, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, telah lama dikuasai dan dikelola M Suhaimi, jauh sebelum aktivitas industri PT BSM dimulai pada 2024

Saksi Yudi Iswanto, yang saat transaksi berlangsung menjabat sebagai Kepala Dusun, mengaku turut melakukan pengukuran dan pembuatan sketsa lahan. Ia menegaskan lokasi tersebut bukan tanah kosong dan sejak awal diketahui sebagai milik M.Suhaimi.

"Saya yang mengukur dan membuat sketsa tanah tersebut karena saat itu saya menjabat sebagai kepala dusun. Saya masih ingat jelas tentang lahan tersebut," ujar Yudi Iswanto.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh Mardani dan Marcopolon yang tinggal berdekatan dengan kebun penggugat. Keduanya menyatakan sering melihat aktivitas pengelolaan lahan oleh M Suhaimi dan keluarganya sebelum kawasan itu berubah menjadi lokasi pabrik sawit.

"Setahu saya semenjak tahun 2012 tanah ini sudah menjadi milik M.Suhaimi. Tanah Saya juga berbatasan dengan kebunnya dan sering bertemu dengan anaknya bernama Mian yang mengurus kebun tersebut." ujar markopolon

Majelis hakim yang diketuai Anisa Lestari, SH, M.Kn, dengan anggota Eva Rachmawati, SH, MH,. dan Rionaldo Fernandes Sihite, SH, MH,. menggali keterangan saksi terkait keberadaan objek sengketa yang kini telah beralih fungsi menjadi fasilitas industri. Para saksi menyebut lahan tersebut saat ini telah digunakan oleh PT BSM, meski status kepemilikannya masih disengketakan.

Sidang juga mengungkap ketimpangan mencolok dalam transaksi jual beli lahan di sekitar proyek pabrik. Saksi Marcopolon mengaku menjual dua hektare tanahnya dengan harga Rp50 juta per hektare setelah dijanjikan anaknya akan dipekerjakan. Janji tersebut, menurutnya, hingga kini tidak pernah terwujud.

Sebaliknya, saksi Mardani, menyebut lahan lain di lokasi yang sama dijual ke PT BSM dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar untuk empat hektare. Perbedaan harga yang signifikan ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak seimbang dalam proses pembebasan lahan.

Dalam persidangan, Marcopolon menyebut dua makelar berinisial I dan M yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut dan mengaku merasa dirugikan secara ekonomi.

Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa kepemilikan M.Suhaimi diperoleh melalui jual beli sah pada 2012, diperkuat bukti transaksi dan keterangan saksi, meski belum terdaftar di BPN.

Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum PT Berkat Sawit Mandiri, Jhonatan Mulyana Nababan, SH, MH,. dan Michael Sherman SH, MH,.terlihat meninggalkan area Pengadilan Negeri Muara Enim tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu.

Hal serupa juga dilakukan kuasa hukum turut tergugat Imam Mahdi, yakni Joni Anwar, SH, MH, dan Farizal Hidayat, SH, yang tidak menyampaikan pernyataan kepada media terkait kesaksian yang terungkap di persidangan.

Sidang sengketa lahan ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda pengadilan dan menjadi perhatian publik, menyusul berdirinya pabrik sawit di atas lahan yang status hukumnya masih diperdebatkan.

Red

Selasa, 13 Januari 2026

BANK BRI CABANG KOTA PALANGKARAYA DI DUGA DANAI PELAKU KEGIATAN TAMBANG EMAS ILEGAL DI BEBERAPA WILAYAH KALTENG


Palangkaraya | Kupastuntasnew.com

Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) termasuk jenis Bank Pemerintah (BUMN) dan juga dikategorikan sebagai Bank Umum Konvensional yang melayani masyarakat luas dengan beragam produk perbankan seperti tabungan, pinjaman, dan layanan lainnya. BRI juga dikenal sebagai bank yang besar dan sering disebut sebagai bank ritel, dengan fokus kuat pada pelayanan UMKM dan masyarakat pedesaan, meskipun juga melayani segmen korporasi.

Dari Penelusuran Tim Koalisi Media Online Palangkaraya menemukan beberapa temuan yang berkaitan langsung dengan Bank Plat Merah tersebut sebagai Kreditur yang memberikan Fasilitas Kredit, atau Pinjaman, Investasi yang diberikan oleh pihak Bank BRI Tbk, nilai kredit atau pinjaman yang bisa dikeluarkan pihak Bank BRI bisa mencapai Nominal yang cukup fantastis.

Berdasarkan Investigasi di beberapa wilayah Kab.Gunung Mas, Kab.Katingan, dan Kota Palangkaraya,dari beberapa informasi yang kami himpun dari beberapa sumber yang kami dapat dari penambang emas ilegal,mengakui mendapatkan Fasilitas Kredit dari Bank BRI setempat dengan memberikan dukungan terhadap pembelian alat berat Excavator untuk menunjang pekerjaan penambangan emas tersebut.

Penambangan emas tanpa izin (PETI) merupakan kegiatan melanggar hukum, dan bank tunduk pada regulasi ketat serta prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang melarang pendanaan kegiatan ilegal, Aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit, yang mencakup aspek legalitas usaha dan rekam jejak peminjam. Mendanai kegiatan ilegal akan membuat bank berisiko tinggi menghadapi masalah kredit macet dan jerat hukum, Terdapat kasus-kasus di mana aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di bank daerah untuk kegiatan pertambangan yang bermasalah secara perizinan.

Bank di Indonesia memberikan pinjaman atau fasilitas kredit sindikasi hanya kepada perusahaan tambang besar dan legal yang memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau anak usaha grup pertambangan besar lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator dan pengawas sektor perbankan, berwenang memberikan sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam berbagai Peraturan OJK (POJK) yang relevan, seperti POJK No. 42 POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank,bagi Bank Umum. 

Bank, sebagai lembaga keuangan yang diawasi ketat, wajib mematuhi hukum dan tidak mungkin secara sadar membiayai kegiatan melanggar hukum.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 51/03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, yang meminta bank untuk mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam keputusan pembiayaan mereka. Penambangan ilegal jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.

Secara khusus kami berharap lembaga-lembaga terkait yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan OJK, Badan Pemeriksa Keuangan BPK,dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP dapat mengaudit kebenaran dugaan tersebut,ini sebagai Atensi kepada semua Aparatur dan Penegak Hukum terkait guna mendukung Penegakkan terhadap Ilegal Mining (pertambangan tanpa izin), hal selaras dengan perimtah Bapa Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum guna menindak pelaku tambang ilegal belum lama ini.

Kami telah bersurat Resmi terkait dugaan ini kepada Pimpinan Cabang Bank BRI Kota Palangkaraya,akan tetapi sampai berita ini dimuat belum ada verifikasi lebih lanjut dari pihak bank BRI terkait dugaan ini.

Doc/Jhon_Borne/Kaperwil/Kalteng.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done