KUPAS TUNTAS NEW

Minggu, 30 November 2025

Klarifikasi Terhadap Pemberitaan Gudang FG yang memberitakan Terkait DPO pada tahun 2022

PEKANBARU - Kupastuntasnew.com

Dalam menanggapi pemberitaan online Korankomando.Com,yang menyebutkan adanya dugaan DPO terhadap FG terkait permasalahan pengeledahan gudang BBM solar di Jalan Melati pada tahun 2022, kami ingin memberikan klarifikasi. 

Setelah kejadian tersebut salah satu anggota FG yang terlibat telah melalui proses hukum di Polda Riau.salah satu anggta yang tertangkap telah menjalani jalur hukum yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Penting untuk dicatat bahwa permasalahan ini telah dianggap selesai dan tidak ada tuntutan hukum lainnya yang sedang berjalan. Informasi mengenai status DPO yang masih disematkan kepada FG adalah tidak benar dan menyesatkan.

Fakta ini yang di tegaskan secara tertulis atau pun pemberitaan, apa bila dalam pemberitaan di temukan lagi berita fitnah dan hoax yang mnyebutkan bahwa FG seorang DPO ( Daftar Pencarian Orang) kami akan menindaklanjuti keras ke jalur hukum,dengan tuntutan balik pencemaran nama baik dan ITE.

Red

Senin, 24 November 2025

Prabowo Panggil Petinggi Negara Bahas Tindak Lanjut Penertiban Tambang Ilegal



BOGOR | Kupastuntasnew.com

Presiden Prabowo memanggil sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara. Bahas tindak lanjut penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal. Satgas PKH Babel amankan 39 ekskavator dan sejumlah penambang timah ilegal. Perambahan kawasan hutan dan aktivitas tambang ilegal jadi perhatian serius pemerintahan Prabowo Subianto.

Setelah memerintahkan operasi penertiban, Presiden Prabowo Subianto kembali memanggil para petinggi negara ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri, mulai dari menteri bidang ekonomi hingga menteri bidang pertahanan. Negara Tak Boleh Kalah dengan Penambang Ilegal, Menhan RI Tegaskan akan Ambil Tindakan.

Ada pula kepala penegak hukum dan militer yang turut hadir.  Mereka yang hadir adalah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala BPKP Yusuf Ateh, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Siasat Pemilik Alat Berat di Bateng Kelabui Satgas PKH, Dibungkus Plastik Hitam Disembunyi di Kebun .

Lagi! Satgas PKH Tindak Tambang Ilegal di Bateng, 9 Alat Berat Diamankan, Ini Inisial Pemiliknya.

Ramai-ramai Sembunyikan Alat Berat Tambang Ilegal di Bateng karena Ada Satgas PKH, 39 Unit Diamankan. Ramai-ramai Sembunyikan Alat Berat Tambang Ilegal di Bateng karena Ada Satgas PKH, 39 Unit Diamankan

Berjarak 2,5 Kilometer, Satgas PKH Korwil Babel Kembali Amankan 7 Unit Ekskavator di Desa Perlang. Berjarak 2,5 Kilometer, Satgas PKH Korwil Babel Kembali Amankan 7 Unit Ekskavator di Desa Perlang

Satgas PKH Amankan 16 Ekskavator yang Disembunyikan di Hutan Bangka Tengah. Satgas PKH Amankan 16 Ekskavator yang Disembunyikan di Hutan Bangka Tengah. Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya membeberkan bahwa pertemuan itu berlangsung sejak siang hingga malam.

Siapa Sosok Cukong Tambang Ilegal di Babel Dibidik Jaksa Agung: Alat Berat Banyak dan Bagus-bagus

Menurut Teddy, Prabowo dan para menteri membahas mengenai aktivitas tambang ilegal.

"Hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan, penertiban kawasan pertambangan, konsekuensi hukum atas pelanggaran serta aktivitas ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan, dan penanganan sejumlah kawasan ilegal yang sebelumnya sulit dijangkau oleh aparat," jelas Teddy dalam akun Sekretariat Kabinet, Minggu malam, dikutip Bangkapos.com dari Kompas.

Teddy menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Satgas PKH Tertibkan Tambang Timah Ilegal

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Bangka Belitung (Babel) gencar menertibkan tambang timah ilegal di Bangka Belitung dalam beberapa bulan terakhir.

Terbaru, Satgas PKH mengamankan menghentikannya kan tambang ilegal di beberapa lokasi penambangan di Kabupaten Bangka Tengah.

Total 39 ekskavator termasuk alat berat lainnya diamankan sebagai barang bukti. Pemilik dan operator alat berat juga diamankan.

Sebagian dari alat berat itu disembunyikan di hutan diduga untuk menghindari operasi penertiban.(Agus)

Selasa, 18 November 2025

Motif KSO PT. Palma Agung Betuah membawa massa menyerang karyawan PT. Sinar Inti Sawit

Bathin Solapan - Kupastuntasnew.com

Aksi anarkis terjadi di lingkungan perusahaan perkebunan. Sekelompok massa yang diduga merupakan bagian dari KSO yang belum terkonfirmasi melakukan pengrusakan terhadap aset serta pemukulan terhadap karyawan PT Sinar Inti Sawit di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 11.20 WIB.

Menurut keterangan di lapangan, ratusan orang memasuki area perkebunan secara paksa dengan menerobos pos keamanan. Massa juga mengusir petugas dari pos jaga dan melakukan berbagai bentuk intimidasi. Tujuan mereka diduga untuk melakukan aktivitas melawan hukum berupa pemanenan sawit di area perkebunan yang secara resmi dikelola PT Sinar Inti Sawit.

Ironisnya, aksi tersebut dilakukan di hadapan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.

Kericuhan sempat memanas ketika terjadi aksi saling dorong serta pelemparan batu ke arah karyawan dan petugas keamanan perusahaan. Insiden berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WIB sebelum massa akhirnya membubarkan diri. Namun, mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi pada hari berikutnya.

Pihak perusahaan dan para karyawan menyayangkan tindakan anarkis serta dugaan praktik premanisme yang dilakukan secara terang-terangan di depan aparat penegak hukum. Mereka menilai tindakan pengrusakan dan pemukulan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.

Berdasarkan penelusuran tim media, PT Sinar Inti Sawit sebelumnya telah mengajukan proses kerja sama (KSO) melalui Regional Head 2 PT Agrinas Palma Nusantara yang berkantor di Sudirman City Square, Pekanbaru. Namun, secara mengejutkan, PT Palma Agung Bertuah disebut tiba-tiba mendapatkan KSO tanpa melalui proses resmi yang telah dijalani PT Sinar Inti Sawit.

Pihak perusahaan berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku pengrusakan dan kekerasan tersebut.

Manajemen PT Sinar Inti Sawit juga memastikan akan menempuh langkah hukum atas insiden yang menimpa perusahaan serta karyawan mereka.

Red

Senin, 17 November 2025

Klarifikasi,-Dinas Perkim Rohil Bantah Keras Dugaan Pungli Program BSPS 2024, Minta Publik Tidak Terjebak Informasi Sepihak

ROKANHILIR - Kupastuntasnew.com

Menyikapi beredarnya informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan bantahan tegas dan meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.18 November 2025

Kepala Dinas Perkim Rohil, Aulia Putra, melalui konfirmasi resmi pada Rabu (12/11/2025), menegaskan bahwa kegiatan BSPS yang saat ini berjalan bukan berasal dari APBD Rokan Hilir, melainkan program nasional Kementerian PUPR melalui Balai Perumahan Provinsi Riau.

“Program yang bersumber dari APBD 2024 memang tidak ada. Yang berjalan itu adalah program pusat dari balai. Peran kami hanya sebatas memfasilitasi data, bukan pelaksana fisik,” ujar Aulia.

Ia juga membantah tudingan adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak dinas kepada penerima bantuan.

Adanya terbitnya pemberitaan online dan medsos yaitu dari media GOHUKRIM.COM dan ZONAKRIMINAL24.COM tidak ada melakukan konfirmasi terkait pemberitaan ini,dan yang jelas nya lagi oknum media tersebut tidak ada turun langsung kelapangan untuk mencari fakta yang sebenar nya yang bisa menjadikan sebuah sumber berita.yang mana kami bisa mengkatan berita yang beredar adalah hoaxs. 

“Dinas Perkim Rohil tidak pernah memerintahkan, meminta, atau menerima uang dari penerima bantuan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Minta Publik Waspada Oknum yang Mengatasnamakan Dinas

Dinas Perkim Rohil menyebut bahwa jika benar ada oknum yang mengaku berasal dari instansi pemerintah dan meminta uang kepada penerima bantuan, maka tindakan tersebut di luar tanggung jawab dinas dan merupakan perbuatan pribadi yang melanggar hukum.

Dinas juga mengimbau masyarakat penerima BSPS agar segera melapor ke aparat penegak hukum apabila mengalami permintaan uang atau intimidasi dari individu tertentu yang mengatasnamakan pejabat dinas.

Klarifikasi Atas Tuduhan Aliran Dana dan Potongan Material

Terkait narasi yang menyebut adanya dugaan aliran dana pungli hingga ke pejabat tertentu, termasuk mantan pejabat dinas, Aulia menyampaikan bahwa informasi tersebut masih sebatas isu liar yang belum didukung bukti hukum.

Pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses BSPS dilaksanakan oleh balai perumahan provinsi, sementara dinas kabupaten hanya melakukan verifikasi data administratif.

“Jika ada klaim mengenai potongan material, segera laporkan dengan bukti konkret. Kami siap berkoordinasi dengan balai untuk melakukan pengecekan,” ungkap Aulia.

Menghormati Proses Investigatif Aparat Penegak Hukum

Menanggapi desakan beberapa pihak agar KPK melakukan audit, Dinas Perkim Rohil menyatakan mendukung penuh langkah penegak hukum apabila diperlukan untuk memastikan program berjalan transparan.

“Kami siap membuka data dan membantu proses apa pun jika aparat melakukan pemeriksaan. Transparansi adalah prioritas kami,” kata Aulia.

Dinas juga mengingatkan bahwa penyampaian informasi yang belum diverifikasi berpotensi menyesatkan publik dan menimbulkan fitnah kepada pihak yang tidak terlibat.

Penegasan: BSPS Adalah Program Tanpa Pungutan

Dinas kembali menekankan bahwa Program BSPS merupakan bantuan pemerintah tanpa pungutan.

Jika ditemukan pihak yang memanfaatkan program untuk meminta uang, hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dijerat dengan ketentuan pidana, di antaranya:

Pasal 12 huruf e UU Tipikor

Pasal 11 UU Tipikor

Pasal 368 KUHP (pemerasan)

Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan wewenang)

Namun, dinas menegaskan bahwa hingga kini belum ada temuan hukum resmi yang mengaitkan dugaan praktik tersebut dengan pejabat Dinas Perkim Rohil.

Komitmen Dinas: Transparansi dan Pelayanan Tanpa Pungutan

Dinas Perkim Rohil memastikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap oknum eksternal yang berpotensi mencatut nama instansi.

"Kami tak ingin ada warga yang dirugikan. Jika ada persoalan, laporkan ke kami atau ke aparat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban pihak tidak bertanggung jawab,” tutup Aulia.

Dengan adanya klarifikasi ini, Dinas Perkim berharap program bantuan perumahan dapat tetap berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran tanpa gangguan isu-isu yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.


Rilis : tim

Sabtu, 15 November 2025

Menjelang Bergemuruh Lagi: Tambang Di IUP PT Timah yang Belum Ada Papan Nama dari PT Timah Tbk sudah Berani Beraktifitas dan Alat Berat Bebas Beroperasi

 


MENTOK | Kupastuntasnew.com

Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan penambangan yang berlokasi di Desa Majelang, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, memunculkan tanda tanya besar terkait kejelasan status perizinannya.

Saat awak media mendatangi lokasi pada Sabtu (16/11/2025), tampak dua unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi menggali tanah yang diduga mengandung pasir timah. Di area tersebut tidak ditemukan papan informasi operasional, plang resmi perusahaan, maupun kehadiran petugas lapangan sebagaimana lazimnya tambang berizin.

Seorang sumber di lapangan yang enggan disebutkan identitasnya menyebut bahwa aktivitas itu diduga milik seorang pria bernama Minto. Ia juga mengklaim bahwa kegiatan tersebut merupakan tambang resmi milik PT Timah.

“Setahu kami ini tambang resmi PT Timah,” ujar sumber tersebut.

Namun, temuan faktual di lapangan memberikan gambaran berbeda. Tidak adanya identitas legal, ketiadaan pengawasan, serta absennya satuan pengamanan (security) memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut belum mengantongi izin operasional resmi.

Sorotan publik juga mengarah kepada pemilik alat berat yang diduga berani menyewakan dua unit excavator tersebut meski legalitas lokasi kerja belum jelas. Keberanian pemilik alat untuk tetap mengoperasikan armada dalam kondisi status lahan tidak transparan menambah panjang pertanyaan mengenai koordinasi, pengawasan, dan potensi pembiaran terhadap aktivitas tambang yang tidak terverifikasi.

Sumber lain turut menyinggung dugaan adanya “pihak kuat” yang melindungi kegiatan tersebut sehingga proses penegakan hukum terkesan mandek. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Minto dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan jawaban terkait legalitas tambang di Desa Majelang.

Tim Media juga masih berusaha menghubungi PT Timah Tbk untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai status operasional tambang tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti perlunya pengawasan ketat, transparansi izin, serta ketegasan penegakan hukum dalam aktivitas pertambangan di Bangka Belitung agar tidak menimbulkan dampak lingkungan, sosial, maupun hukum di kemudian hari.

Agus

Isu Rangkap Jabatan Dibongkar, Fakta Hukum Ditegakkan Tegas, Kades Sinama Nenek Tegas Bantah Dugaan Rangkap Jabatan, Sebut Opini Media Tak Berdasar Regulasi

TAPUNG HULU | Kupastuntasnew.com

Polemik dugaan rangkap jabatan yang ditujukan kepada Kepala Desa Sinama Nenek, H. Abdoel Rachmancan, akhirnya dijawab secara legalistik dan terbuka oleh yang bersangkutan. Pemberitaan sejumlah media lokal hingga nasional yang menyorot dirinya sebagai pihak yang “diduga rangkap jabatan di Koperasi KENES dan membuat warga resah” dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan mengarah pada penggiringan opini publik.

Salah satu berita yang viral berjudul “Kades Sinama Nenek Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Wakil Ketua KENES, Warga Resah Tak Bisa Panen Sawit” disebut Rachmancan telah membangun persepsi publik seolah dirinya melakukan pelanggaran administratif, padahal regulasi menjelaskan sebaliknya.

Rachmancan: Yang Dilarang adalah Rangkap Jabatan Beranggaran Negara

Dalam penjelasan resmi kepada media, Rachmancan menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan adalah jabatan yang sama-sama menerima dan mengelola anggaran negara (APBN/APBD).

“Saya disebut punya kepentingan. Betul, karena saya punya lahan. Tetapi kalau dikatakan saya ikut campur atau mengambil keuntungan jabatan, itu tidak benar. Yang dilarang adalah menerima dua mata anggaran negara bersamaan. Contohnya merangkap RW dan perangkat desa. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa jabatan dalam koperasi, kelompok tani, ataupun organisasi ekonomi masyarakat tidak termasuk kategori pelanggaran karena entitas tersebut bukan penerima anggaran negara, melainkan organisasi ekonomi rakyat yang sah menurut UU Perkoperasian.

“Koperasi itu sah, kelompok tani sah, bahkan dianjurkan. Pemerintah desa justru wajib terlibat untuk memperkuat ekonomi petani. Itu amanah regulasi. Tidak satu pun aturan yang melarang,” tambahnya.

Kades Menilai Ada Unsur Penggiringan Opini

Menanggapi maraknya berita, Rachmancan menduga kuat bahwa isu tersebut sengaja digoreng untuk membangun opini tertentu.

“Saya tidak mempermasalahkan berita, itu hak media. Tapi pahami kode etik. Menyebutkan nama lengkap tanpa inisial, menyebarkan foto tanpa izin, tanpa komunikasi resmi — itu salah. Itu pelanggaran etik,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah wartawan sudah melakukan konfirmasi secara layak sebelum menerbitkan berita, Rachmancan menjawab bahwa mayoritas hanya melakukan pendekatan sepihak.

“Kebanyakan hanya berbasis chat sepintas, bertanya hal yang tidak substansial, lalu dijadikan dasar penerbitan berita. Ini bukan prosedur jurnalistik yang benar,” ujarnya.

Tegaskan Bahwa Isu Tidak Berdasar Hukum

Sebagai pejabat publik, Rachmancan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjalankan dua jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan berdasarkan hukum.

“Ini lebih ke penggiringan opini, bukan pelanggaran hukum. Fakta hukumnya tidak ada. Regulasi juga tidak dilanggar,” paparnya.

Menutup pernyataannya, Rachmancan memberikan penegasan keras:

“Penggiringan opini itu berbahaya. Bisa menyeret masyarakat pada pemahaman keliru, bahkan pada aliran sesat menurut saya. Informasi publik tidak boleh dipelintir untuk kepentingan tertentu.”

Dengan klarifikasi legalistik ini, Rachmancan memastikan bahwa dugaan rangkap jabatan tidak memiliki dasar hukum, dan pemberitaan yang viral lebih merupakan manuver persepsi daripada temuan faktual. *(Pajar Saragih).


Sumber : Pers Keadilan Tapung Hulu

BAKTI UNTUK NEGERI, LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR BAKSOS DAN GOTONG ROYONG SAMBUT HUT IMIPAS



Bagansiapiapi - Kupastuntasnew.com

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi mengadakan kegiatan bakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan, Jumat, 14 November 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial Lapas terhadap warga sekitar sekaligus upaya mempererat hubungan antara petugas pemasyarakatan dan masyarakat.

Kepala Lapas Bagansiapiapi, Nimrot Sihotang menyampaikan bahwa bakti sosial ini adalah agenda dalam menyambut HUT Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam wujud nyata kontribusi lembaga dalam membantu meringankan beban masyarakat. 

“Kami ingin kehadiran Lapas tidak hanya sebagai institusi pemasyarakatan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang ikut peduli dan berkontribusi,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, puluhan paket sembako dibagikan kepada warga yang membutuhkan. Setiap paket berisi beras, minyak goreng, telur, dan mie instan.

Selain pembagian sembako, Lapas Bagansiapiapi juga melaksanakan kegiatan gotong royong di area sekitar lapas. Seluruh pegawai turut serta membersihkan lingkungan, merapikan area publik, dan memastikan kondisi sekitar tetap nyaman dan asri.

Nimrot Sihotang menambahkan bahwa kegiatan gotong royong menjadi bagian dari upaya meningkatkan kebersamaan dan budaya kerja positif di lingkungan Lapas. “Melalui gotong royong, kami ingin membangun semangat solidaritas dan kolaborasi antarpegawai sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan,” katanya.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat respons positif dari warga sekitar yang merasa terbantu dengan program sosial tersebut. Lapas Bagansiapiapi berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done